Implementasi PBI No. 10/18/PBI/2008 (Restrukturisasi Pembiayaan)
PBI (Peraturan Bank Indonesia) merupakan salah satu instrument regulasi yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia yang merupakan institusi pengendali system yang ada pada dunia perbankan di Indonesia.
Saat ini, selain PBI yang menyangkut dengan system perbankan konvensional, BI juga mengeluarkan beberapa PBI mengenai sitem keuangan syariah.
Baru-baru ini BI mengeluarkan 3 buah PBI Syariah, yaitu PBI No. 10/16/PBI/2008 yang mengubah PBI No. 9/19/PBI/2007 tentang Pelaksanaan Prinsip syariah Syariah Dalam Kegiatan Penghimpunan Dana dan Penyaluran Dana Serta Pelayanan Jasa Bank Syariah
Kemudian PBI No. 10/17/PBI/2008 mengatur tentang Produk Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah. Dan terakhir PBI No. Nomor 10/18/PBI/2008 mengatur tentang Restrukturisasi Pembiayaan Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.
PBI tersebut ditandatangani Gubernur BI Boediono pada 25 September 2008.
Pada PBI ini dapat diambil beberapa ringkasan sebagaimana berikut :
1. Dalam rangka menghindari risiko kerugian, Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah berkewajiban menjaga kualitas pembiayaannya;
2. Salah satu upaya untuk menjaga kualitas pembiayaan, Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah dapat melakukan restrukturisasi pembiayaan atas nasabah yang memiliki prospek usaha dan/atau kemampuan membayar;
3. Dalam melaksanakan restrukturisasi pembiayaan, Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah harus memperhatikan prinsip kehati-hatian dan prinsip syariah;
4. Restrukturisasi Pembiayaan adalah upaya yang dilakukan Bank dalam rangka membantu nasabah agar dapat menyelesaikan kewajibannya, antara lain melalui penjadualan kembali (rescheduling), persyaratan kembali (reconditioning) dan penataan kembali (restructuring).
5. Bank dilarang melakukan Restrukturisasi Pembiayaan dengan tujuan untuk menghindari:
a. Penurunan penggolongan kualitas Pembiayaan;
b. Pembentukan penyisihan penghapusan aktiva (PPA) yang lebih besar; atau
c. Penghentian pengakuan pendapatan margin atau ujrah secara akrual.
6. Restrukturisasi Pembiayaan hanya dapat dilakukan atas dasar permohonan secara tertulis dari nasabah.
7. Restrukturisasi Pembiayaan hanya dapat dilakukan untuk Pembiayaan dengan kualitas Kurang Lancar, Diragukan dan Macet yang wajib didukung dengan analisis dan bukti-bukti yang memadai serta terdokumentasi dengan baik.
8. Restrukturisasi Pembiayaan dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu akad Pembiayaan awal. Restrukturisasi Pembiayaan kedua dan ketiga dapat dilakukan paling cepat 6 (enam) bulan setelah Restrukturisasi Pembiayaan sebelumnya.
9. Pembiayaan yang direstrukturisasi lebih dari 3 (tiga) kali digolongkan Macet sampai dengan Pembiayaan lunas.
10. Bank wajib memiliki kebijakan dan Standard Operating Procedure tertulis mengenai Restrukturisasi Pembiayaan.
11. Bank wajib melaporkan Restrukturisasi Pembiayaan kepada Bank Indonesia.
Dari ringkasan diatas, saya akan mencoba membuat sebuah simulasi kasus yang nantinya akan mencerminkan sebuah permasalahan yang sering terjadi dilapangan. Permasalahan yang akan terjadi sebenarnya tidak terlalu berdampak besar bagi bank, akan tetapi kalau hal ini tidak dipecahkan maka akan terbentuklah opini-opini baru dimasyarakat, yang tentunya akan sangat merugikan performance Bank Syariah secara umum di mata nasabah dan masyarakat.
Kita ambil contoh :
Pak Rifka memiliki pembiayaan sebesar Rp. 150.000.000,- pada Bank Syariah dengan jangka waktu 12 bulan menggunakan sistem murabahah, angsuran yang harus dibayar tiap bulan adalah sebesar Rp. 13.750.000,-.
Pada bulan ketiga usaha ybs. terkena dampak krisis global, ybs mengajukan permohonan untuk perpanjangan jangka waktu menjadi 24 bulan supaya angsuran per bulannya juga akan berkurang, karena kesanggupan bayar dari Pak rifka hanya berkisar antara angka Rp. 6.000.000,- s/d Rp. 5.000.000,- /bulannya.
Dari contoh diatas, kita akan mencoba mengkaitkannya dengan PBI No 10/18/PBI/2008.
Nasabah yang akan di restrukrisasi haruslah nasabah yang telah memiliki kualitas Kurang Lancar, Diragukan dan macet. Sedangkan untuk kasus pak Rifka diatas, ybs. masih dalam kondisi Lancar.
• Yang menjadi permasalahan, apakah nasabah akan kita biarkan masuk ke fase kurang lancar dulu baru setelah itu nasabah akan kita restruktur, sedangkan nasabah tersebut memiliki iktikad baik untuk tetap melakukan angsuran pembayaran.
• Secara tidak langsung, bank tidak mungkin memberikan pemahaman mengenai PBI No. 10/18/PBI/2008 kepada nasabah. Karena hal itu akan mengakibatkan nasabah akan memposisikan performance usahanya, yang semula Lancar menjadi Kurang lancar. Dan akibat yang akan diterima oleh Bank itu sendiri adalah peningkatan PPAP dan mengakibatkan performance bank juga tidak bagus. Seandainya nasabah yang mengalami hal tersebut bukan hanya satu, sudah bisa dibayangkan berapa orang nasabah yang akan bertengger di kualitas Kurang lancar untuk kurun waktu 6 bulan-an.
• Nasabah yang tidak memahami kondisi peraturan dan merasakan kalo bank tidak bisa memberikan solusi terhadap permasalahannya akan mengakibatkan tingkat kepercayaan terhadap dunia perbankan akan berkurang.
Kondisi diatas pernah dialami oleh beberapa Bank Syariah, jika mereka tidak merespon keinginan nasabah untuk me-reschedule pembiayaannya, secara tidak langsung Bank syariah akan diposisikan sebagai bank yang tidak bisa memihak kepada kepentingan nasabah. Dan jika keinginan tersebut direalisasikan, bank syariah akan dihadapkan dengan penerapan PBI yang telah dikeluarkan oleh Bank Indonesia.
Yang kita takutkan, untuk untuk mengatasi permasalahan ini, bank syariah akan melakukan beberapa tindakan operasional yang terkadang sedikit menyimpang dari kaedah Fatwa Dewan Syariah Nasional dan juga prinsip syariah yang telah diterapkan (akan dibahas di episode mendatang)
Possibly Related Posts:
- Framework Perbankan Syariah
- Opini Yang Berakhir Dengan Intimidasi
- Pembiayaan MURABAHAH (Antara Syariah dan Bisnis)
- Diskon Vs Finalty
- Mengubah KUR Menjadi PUR
January 12 2009 11:56 am | Dejavu Ngomong Keuangan Syariah

















