Dewan Pengawas Syariah, Gaji Butakah dan Apakah Sekedar Pajangan

Industri perbankan syariah sudah sepatutnya menjadi cikal bakal penggerak perekonomian yang di jalankan dengan berlandaskan Al-qur’an dan Hadis. Kegiatan yang dilakukan dalam operasionalisasi perbankan syariah akan mencerminkan nilai-nilai keislaman sehingga nasabah benar-benar akan merasakan kenyamanan dalam bertransaksi karena sudah merasa aman dari sisi normatif dan juga dari sisi batinnya.

Seluruh transaksi pada perbankan syariah haruslah diawasi secara maksimal oleh beberapa Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang merupakan perpanjangan tangan dari Dewan Syariah Nasional (DSN) guna meluruskan transaksi-transkisi yang dilakukan. Dengan pengawasan yang baik, akan terciptalah bentuk-bentuk pengaplikasian produk syariah yang benar-benar sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh DSN.

Fenomena yang terjadi saat ini, di beberapa Bank Syariah peran vital dari DPS tidak berjalan sebagaimana mestinya. Hal ini terlihat dari beberapa praktek pengawasan yang tidak dilakukan sesuai dengan alur kerja sebenarnya.

Dalam Keputusan DSN No. 03 tahun 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Anggota Dewan Pengawas Syariah Pada Lembaga Keuangan Syariah, dijelaskan tugas dan fungsi yang harus dijalankan oleh seorang DPS diantaranya :

  1. Tugas utama DPS adalah mengawasi kegiatan usaha lembaga keuangan syari’ah agar sesuai dengan ketentuan dan prinsip syari’ah yang telah difatwakan oleh DSN.
  2. Fungsi utama DPS adalah:
    1. sebagai penasehat dan pemberi saran kepada direksi, pimpinan unit usaha syari’ah dan pimpinan kantor cabang syari’ah mengenai hal-hal yang terkait dengan aspek syari’ah.
    2. sebagai mediator antara lembaga keuangan syari’ah dengan DSN dalam mengkomunikasikan usul dan saran pengembangan produk dan jasa dari lembaga keuangan syari’ah yang memerlukan kajian dan fatwa dari DSN.

Secara kasat mata dan dari beberapa diskusi yang dilakukan dengan beberapa praktisi perbankan syariah didapatkan kesimpulan bahwa, tugas dan fungsi yang telah di atur oleh DSN tersebut belum berjalan sebagaimana mestinya. Terkadang ada DPS yang mengunjungi Bank Syariah hanya satu kali dalam sebulan, ada juga yang hanya bisa dihubungi via telepon. Karena kesibukan mereka di dunia luar, fungsi-fungsi yang harusnya dijalankan tidak bisa dilaksanakan.

DPS hanya dijadikan sebagai objek pelengkap pada sebuah institusi perbankan syariah sehingga struktur yang telah ada bisa terisi dengan baik. Jika hal ini terus dibiarkan ,mau dibawa kemana industri perbankan syariah ini kedepan.

DPS malas-malasan menerapkan tugas dan fungsinya, sedangkan manajemen bank juga tidak memaksimalkan peran dari DPS. Saya pernah berpikiran cukup ekstrim dengan peran DPS ini, ”Apakah honor yang mereka terima dari Bank Syariah bisa mereka ambil walaupun tidak melakukan tugas dengan benar, atau bisa dikatakan mereka memakan gaji buta saja”. Dengan pemahaman tentang agama yang cukup komprehensif seharusnya para DPS bisa mengilhami ” Bayarlah upah sebelum keringat tersebut mengering”, apakah mereka pernah mengeluarkan keringat dengan pekerjaan mereka tersebut……? (Honor seorang DPS cukup besar, karena posisinya yang berada bergandengan dengan fungsi Komisaris ataupun Dewan Pengawas Bank)

Selain masalah tugas dan peran, DPS juga mempunyai tanggung jawab dan komitmen untuk mengembangkan keuangan syariah tersebut dalam artian luas, baik untuk Bank Syariah yang mereka awasi dan juga untuk pengembangan ekonomi syariah di daerah tersebut.

Sehingga bisa dikatakan bahwa, DPS yang menjabat di sebuah Bank Syariah (yang pada umumnya adalah ulama) minimal menyampaikan materi-materi keuangan syariah dalam setiap dakwah dan pengajian yang dilakukannya. Tapi apa yang terjadi, dari pantauan saya dan beberapa informasi dari rekan-rekan dilapangan…..ternyata masih banyak DPS yang kurang menjajakan produk syariah sebagai salah satu jargon dakwahnya. Apakah ini tidak mengurangi arti sebuah Komitmen dan Tanggung jawab.

Kondisi yang terjadi saat ini, kalau ada Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang baru berdiri, untuk pemilihan DPSnya pastilah akan merujuk kepada daftar Anggota MUI ataupun Buya-buya Kondang di daerahnya. Apakah hanya itu referensi yang bisa dipakai untuk mencari orang-orang yang akan mengawasi operasional LKS. Saya pikir masih banyak orang-orang yang konsen dengan ekonomi syariah dan benar-benar komit untuk mengembangkan hal tersebut. Akan tetapi mereka dibatasi gerak karena mereka bukanlah seorang ulama atau buya kondang.

Saya pernah berdiskusi dengan beberapa orang akademisi yang sering menjadi narasumber pada materi yang berkaitan dengan keuangan syariah. Mereka terkadang miris melihat kondisi Perbankan Syariah yang terkesan berjalan tanpa bimbingan maksimal dari DPS, sehingga ada kondisi try and error yang dilakukan guna membentuk sebuah inovasi baru dalam hal dagangan syariah.

Dewan Syariah Nasional sudah seharusnya menertibkan DPS-nya, jangan hanya bisa mengeluarkan Fatwa tapi juga bisa menertibkan orang-orang yang telah mereka tunjuk dan mereka beri sertifikasi sebagai perpanjangan tangannya. Sudah sepatutnya DSN dan DPS berangkulan tangan dengan manajemen Bank Syariah guna menggerakkan perekonomian berbasis Syariah dengan lebih sinergy dan kerjasama yang lebih baik serta kompak.

Perbankan Syariah jangan dijadikan barang jualan, jangan dipolitisasi, dan jangan hanya jadi kebutuhan agama. Akan tetapi jadikanlah Perbankan Syariah sebagai solusi tepat untuk membangun sistem keuangan yang lebih komprehensif dan sebagai sistem keuangan yang bisa memperbaiki kemerosotan perekonomian makro yang ada di Indonesia.

Possibly Related Posts:


Sharing di Situs Jejaringmu:
  • Facebook
  • Google Bookmarks
  • Twitthis
  • MySpace
  • RSS
  • Twitter

June 25 2009 02:42 pm | Dejavu Ngomong Keuangan Syariah

Leave a Reply