Syariahkah Bank Syariah

Saat ini industri Perbankan Syariah menjadi sebuah strategi baru untuk memperluas jaringan, hal ini bisa dilihat dari semakin banyaknya Bank-bank Konvensional yang melebarkan ekspansi bisnisnya kepada industri Perbankan Syariah. Beberapa Bank yang telah membuka layanan syariahnya antara lain adalah BNI, BRI, Bukopin, beberapa Bank Pembangunan Daerah dan beberapa bank swasta lainnya, bahkan BCA pun sudah mulai bersiap-siap untuk membentuk unit usaha syariahnya. Hal ini didasari oleh kemampuan Bank Syariah untuk menyikapi permintaan pasar terhadap kebutuhan nasabah yang ingin merasa aman baik dari sisi lahiriyah (keamanan bertransaksi) dan juga dari bathiniyah (sesuai dengan kaidah islam).

Dengan bertambah banyaknya pemain di sektor syariah, maka akan terjadilah bentuk-bentuk persaingan yang berorientasi kepada strategi masing-masing pemain dalam meraup dan juga mendapatkan nasabah. Dari beberapa literatur yang saya baca, strategi pemasaran yang di terapkan oleh Perbankan Syariah selain memakai strategi pemasaran konvensional (yang telah lazim di gunakan) juga harus memakai norma-norma dan kaidah yang sesuai dengan syariat islam. Seperti, tidak boleh menjual produk dengan memojokkan Bank Syariah lain dan juga Bank Konvensional, tidak menjual produk yang penerapannya tidak sesuai dengan Fatwa DSN dan lain-lain.

Saya pernah melakukan beberapa riset pada Perbankan Syariah yang ada di Sumatera Barat. Riset ini dilakukan melalui perantara beberapa orang rekan yang mengunjungi lokasi-lokasi Bank Syariah tersebut untuk mencoba menggali informasi tentang produk sekaligus mencoba menggunakan produk tersebut. Ada beberapa hal dari sisi pemasaran dan juga pengaplikasian produk yang bisa saya lihat kadar ke syariah-annya masih kurang, antara lain :

  1. Ada beberapa marketer bank yang menjual tabungan dengan mengedepankan equivalent rate (persentase nisbah bagi hasil yang setara bunga konvensional) yang tinggi dan dilakukan pembandingan dengan Bank Syariah lainnya, padahal ini kurang lazim dilakukan karena Bank Syariah tidak menjual rate tinggi akan tetapi akad dan aplikasi produk.
  2. Disaat mengajukan pembiayaan untuk modal kerja (pembelian buku-buku dan ATK untuk kebutuhan toko), dikarenakan ada beberapa persyaratan yang kurang, Petugas pembiayaannya berkata ”kita jadikan ke pembiayaan untuk perumahan saja buk, nanti murabahah yang kita pakai untuk beli bahan-bahan bangunan saja”. Hal ini sudah termasuk kepada transaksi yang tidak sesuai secara syariah karena barang yang di murabahhahkan tidak sesuai dengan yang dibutuhkan, dan ada ketidak jelasan barang (ba’i al inan)
  3. Saya pernah mendapatkan informasi bahwa, ada di salah satu Bank syariah yang berani memberikan equivalent rate untuk depositonya sebesar 6-7 % kepada nasabah yang menyimpan dana cukup besar. Hal ini sangat bertentangan dengan prinsip mudharabah yang biasa digunakan oleh Bank Syariah, dimana equivalent rate bisa diketahui pada akhir bulan dan dilihat dari besarnya pendapatan bank pada saat itu, sehingga dengan penetapan rate di awal tersebut telah ada indikasi kecurangan dari sisi syariah, dan bisa merugikan nasabah itu sendiri, dan juga nasabah lainnya.
  4. Disaat nasabah mengajukan pembiayaan, banyak nasabah yang langsung menanyakan bagaimana jika pembiayaan ini dilunasi, berapa kewajiban yang harus dibayarkan. Dari beberapa kunjungan, saya mendapatkan hasil bahwa, ada beberapa petugas di bagian pembiayaan yang secara terang-terangan langsung memberikan angka maupun hitung-hitungan terhadap diskon pelunasan dini yang dilakukan oleh nasabah. Hal ini bertentangan dengan Fatwa DSN yang menyatakan bahwa ”Diskon boleh diberikan asalkan tidak diperjanjikan di awal”.

Selain itu masih banyak lagi teknis-teknis lain yang terkadang agak melenceng dari kaidah syariah yang dilakukan oleh beberapa oknum praktisi perbankan syariah yang ada. Hal ini perlu disikapi secara tegas oleh regulator yang ada di Negeri ini, baik BI sebagai regulator yang mengeluarkan PBI-nya sebagai standar operasional yang biasa dijadikan juklak setiap Bank Syariah. Dan juga Dewan Syariah Nasional yang mengeluarkan fatwa-fatwanya sebagai salah satu aturan yang harus dikuti oleh Bank Syariah dalam menjalankan akad-akad dan dalam operasional kegiatannya.

Saya masih ingat beberapa statement masyarakat yang mangatakan bahwa ”Bank Syariah itu sama saja dengan Bank Konvensional, hanya tukar baju saja (dari jas menjadi baju koko)”. Hal ini seharusnya tidak keluar lagi dari mulut nasabah, tentunya dengan penerapan operasional usaha yang benar-benar sesuai dengan kaidah-kaidah dan juga relugasi perbankan syariah yang ada.

Kedepan, kita berharap Bank Syariah benar-benar menjadi Bank yang bukan sekedar bank (Beyond banking) dan menjadi referensi pertama masayarakat dalam memperoleh pelayanan perbankan.

Possibly Related Posts:


Sharing di Situs Jejaringmu:
  • Facebook
  • Google Bookmarks
  • Twitthis
  • MySpace
  • RSS
  • Twitter

June 22 2009 04:14 pm | Dejavu Ngomong Keuangan Syariah

3 Responses to “Syariahkah Bank Syariah”

  1. hendri Says:

    no comment deh bang

  2. Orang awam Says:

    Saya awam tentang perbankan syariah. Menurut yg pernah saya baca, ada beberapa prinsip yg dianut oleh perbankan syariah, salah satunya adalah pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam dana. Prinsip ini berkaitan erat dengan salah satu jasa yg disediakan oleh bank syariah, yaitu Mudhorobah. Kalau saya tidak salah Mudhorobah adalah perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati. Resiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak Bank kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan. Yang menarik disini adalah kesalahan pengelolaan (mismanagement), kita tau bahwa sebagian besar usaha collapse karena mismanagement. Bagaimana dengan bencana, seperti kebakaran, apakah bank syariah mau berbagi kerugian dengan nasabahnya. Mencermati prinsip ini, sepintas Bank syariah engga beda sama Bank biasa. Mohon pencerahannya???????

  3. dejavu Says:

    inilah permasalahannya, pada skim mudharabah…BS memposisikan dirinya sebagai investor tunggal pada sebuah proyek yang akan dijalankan oleh nasabah…Benar apa yg rekan sampaikan diatas, bahwa jika terjadi missmanagement maka mudharib(nasabah) harus mempertanggung jawabkannya, dan jika ada bencana…? dari sisi ketentuannya, Bank lah yang menanggung kerugian tersebut

    Karena beberapa kerumitan tersebut maka Bank2 Syariah yang ada di Indonesia saat ini kurang begitu mempopulerkan skim Mudharabah ini. JIka ingin membuktikan silahkan lihat dari laporan2 publikasi Bank Syariah, Produk Murabahah sangat mendominasi porto folio dari perbankan syariah Indonesia.

Leave a Reply