Benarkah Bank Syariah Kapitalis…?
Saya pernah mendengar beberapa orang berbicara lantang dan menghujat operasional dan produk-produk yang ada di Perbankan Syariah. ”Bank Syariah lebih kapitalis dari pada Bank Konvensional, Bank syariah tidak berpihak kepada umat” dan banyak ungkapan-ungkapan lainnya. Apa yang sebenarnya terjadi………..?
Dari hasil penelusuran yang dilakukan, banyak kondisi diatas terjadi pada nasabah yang menikmati fasilitas pembiayaan di Bank Syariah. Seperti contoh :
”Nasabah A menikmati pembiayaan dari Bank Syariah B dengan menyerahkan agunan sebuah Mobil truk penyokong usahanya, setelah kurun waktu berjalan nasabah tersebut tidak mampu membayarkan kewajibannya karena beberapa kondisi sehingga bank melakukan tindakan persuasif yang sesuai dengan standar operasinalnya. Kondisi macet yang dialami oleh nasabah akhirnya berakhir dengan ditariknya agunan oleh pihak Bank. Nah….pada kondisi ini nasabah akan komplain dan tidak terima atas tindakan yang dilakukan oleh pihak bank ini, karena mereka menganggap Bank Syariah adalah Bank yang tidak zholim dan memberikan ketenangan bagi nasabahnya. Bank Syariah akan dihadapkan kepada sebuah dilema yang harus dijalankan, di satu sisi BS harus mengeksekusi jaminan, disisi lain BS harus memperlihatkan nilai-nilai keagamaan dalam setiap penyelesaian sengketanya.”
Contoh diatas memang sering menjadi sebuah persoalan besar bagi nasabah dan pihak Bank Syariah, biasanya nasabah tidak mau ambil pusing dengan peraturan yang mengikat operasionalisasi sebuah Bank syariah, sehingga mereka memposisikan diri sebagai pihak yang terzhalimi.Di saat mengajukan pembiayaan mereka berlaku sangat baik dan terkadang memperlihatkan karakter yang sangat kooperatif, giliran macet…semua jalan mereka lakukan untuk memojokkan bank syariah, mulai dari hujatan sampai memanfaatkan jalur hukum.
Bank Syariah memiliki peraturan-peraturan yang mengikat baik dari regulator perbankan (Bank Indonesia) dan juga dari Dewan Pengawas Syariah. Kedua lembaga ini memberikan standar operasional yang telah baku untuk diterapkan pada Bank Syariah, mau tidak mau Bank Syariah harus merujuk ke peraturan tersebut.
Bank Syariah seperti makan buah simalakama, peraturan harus diterapkan sedangkan nasabah akan berontak dengan peraturan tersebut. Kasus diatas baru segelintir persoalan yang dihadapi oleh Perbankan Syariah, belum lagi masalah-masalah teknis lainnya. Penagihan terhadap pembiayaan bermasalah juga menjadi sebuah dilema dalam pelaksanaannya, kalau petugas konvensional memiliki banyak trik melakukan penagihan, mulai dari yang persuasif sampai kepada tindakan yang keras… Bagaimana dengan Bank Syariah….bagaimana teknik penagihan yang harus dilakukan sehingga sesuai dengan peraturan dan juga sesuai dengan norma agama yang merupakan landasan dan pijakan Bank Syariah dalam melakukan kegiatan operasionalnya.
Bank syariah harus memperjuangkan juga hak-hak nasabah pendanaan yang telah menginvestasikan dananya dalam bentuk tabungan, deposito dan giro. Hal inilah yang harusnya menjadi tolak ukur petugas bank dalam melakukan perlawanan terhadap alasan-alasan nasabah yang mengatasnamakan islam, kapitalis, zholim dan lainnya. Inilah yang menjadi tolak ukur perbankan syariah untuk mengembalikan aset nasabahnya kepada yang seharusnya (nasabah dana).
Pencerahan harus dilakukan oleh pihak-pihak terkait agar SDM Perbankan Syariah dan juga nasabah mengerti dan memahami dual sistem yang dimiliki oleh negara ini. Dual sistem yang dianut inilah yang mengakibatkan nasabah dan petugas menjadi salah kaprah dalam malakukan kegiatan transaksi.
Bank Syariah bukan penganut sistem kapitalisme, bank syariah merupakan bank yang melakukan kegiatannya
Possibly Related Posts:
- Penerapan GCG Pada Perbankan Syariah
- Metamorfosis Rahn (Gadai Emas)
- Sharia Marketing
- Kritik Terhadap Kegiatan Sosialisasi BI
- KOMITMEN SYARIAH
September 24 2009 03:40 pm | Dejavu Ngomong Keuangan Syariah











