Baitul Maal Di Indonesia

Baitul Maal (Bait = Rumah, Maal = Harta) dimaksudkan sebagai Lembaga Amil Zakat (LAZ) sebagaimana kemudian muncul UU No. 38/1999 yaitu menerima titipan dana Zakat, Infaq dan Shadaqah serta mengoptimalkan distribusinya sesuai dengan peraturan dan amanahnya.

Istilah Baitul Maal telah ada dan tumbuh sejak zaman Rasulullah SAW, meskipun saat itu belum terbentuk suatu lembaga yang permanen dan terpisah. Kelembagaan Baitul Maal secara mandiri sebagai lembaga ekonomi berdiri pada masa khalifah Umar bin Khathab atas usulan seorang ahli fiqh bernama Walid bin Hisyam.

Sejak masa tersebut dan masa kejayaan Islam selanjutnya (Dinasti Abbasiyah dan Umayyah), Baitul Maal telah menjadi institusi yang cukup vital bagi kehidupan negara, Ketika itu Baitul Maal telah menangani bermacam-macam urusan mulai dari penarikan zakat (juga pajak) ghonimah sampai menbangun fasilitas umum seperti jalan, jembatan, menggaji tentara, pejabat negara serta membangun fasilitas umum lainnya (Ensiklopedia Islam, jilid 2 hal. 222-224). Bila dipersamakan dengan saat ini, maka Baitul Maal ketika zaman sejarah Islam yang lalu dapat dikatakan menjalankan fungsi sebagai Departemen Keuangan, Ditjend Pajak, Departemen Sosial, Departemen Pekerjaan Umum / Kimpraswil, dan lain sebagainya.

• Baitut Tamwil
Baitut Tamwil (Bait = Rumah, at-Tamwil = Pengembangan Harta) melakukan kegiatan pengembangan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas ekonomi pengusaha mikro dan kecil dengan antara lain mendorong kegiatan menabung dan menunjang pembiayaan kegiatan ekonominya.

Di Indonesia lembaga keuangan Baitul Tamwil (BT) mulai dikenal pada sekitar awal tahun delapan puluhan, yakni dengan berdiri-nya Baitul Tamwil (BT) teknosa di Bandung dan BT Ridho Gusti di Jakarta. Namun, sayangnya kedua lembaga BT tersebut tidak dapat bertahan lama sebelum sempat berkembang. Meskipun dengan bentuk yang berbeda namun memiliki persamaan dalam tata kerjanya pada bulan Agustus 1991 berdiri sebuah Bank Perkreditan Rakyat Syari’ah (BPRS) yang sepenuhnya menggunakan Pola perbankan Islam, kelahirannya terus diikuti. dengan beroperasinya Bank Muamalat Indonesia (BMI) dalam bulan Juni 1992, persis 4 bulan sebelum Peraturan Pemerintah (PP) nomor 72 tentang Bank dengan sistem bagi hasil, kedua lembaga tersebut di atas secara definitif merupakan lembaga Baitut Tamwil (BT) yang berdiri secara resmi berdasarkan UU No.7 tahun 1992.

Kegagalan BT Teknosa dan BT Ridho Gusti merupakan pelajaran yang sangat berharga bagi perjalanan dan perkembangan BT selanjutnya karenanya sangatlah perlu untuk memilih beberapa kekurangan dari kedua lembaga BT tersebut, Kekurangan tersebut antara lain :

a). Terdapat ambivalensi (sikap mendua) dalam merumuskan tujuan lembaga. Hal tersebut ditandai dengan munculnya dua tujuan dan dua kegiatan sekaligus, yaitu : kegiatan bisnis dan kegiatan sosial. Dengan kata lain kegiatan fungsi Baitut Tamwil (BT) dicampur-aduk menjadi satu kesatuan yang operasinya masing-masing harus terpisah.

b). Kelemahan Sumber Daya dan Manajemen. Karenanya sering dilanggarnya prinsip-prinsip manajemen perbankan, akhirnya mengakibatkan banyak pembiayaan yang macet dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

BMT kemudian berkembang setelah berdiri PINBUK di tahun 1995, lembaga yang memang secara khusus berdiri untuk mengembangkan usaha mikro dan kecil, dan terutama melalui pengembangan BMT. Konsep BMT dikembangkan dengan dirumuskannya paket dan modul

Sumber

Possibly Related Posts:


Sharing di Situs Jejaringmu:
  • Facebook
  • Google Bookmarks
  • Twitthis
  • MySpace
  • RSS
  • Twitter

November 09 2009 02:18 pm | Dejavu Ngomong Keuangan Syariah

One Response to “Baitul Maal Di Indonesia”

  1. feni hartanto Says:

    Apa perbedaan baitut tamwil dengan baitul mall,..?
    bagai mana kalau zakat di baitul mal di kelola untuk sektor usaha yang ada dalam baitut tamwil..?

Leave a Reply