Syariah Compliance
Dalam tata kelolaan sebuah perusahaan, kepatuhan (compliance) memiliki arti mengikuti suatu spesifikasi, standar atau hukum yang telah diatur dengan jelas yang biasanya diterbitkan oleh lembaga atau organisasi yang berwenang dalam suatu bidang tertentu. Ada yang ruang lingkupnya internasional dan ada juga nasional, seperti standar internasional yang diterbitkan oleh ISO, dan aturan-aturan nasional seperti peraturan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia untuk perbankan di Indonesia.
Bank Indonesia selaku regulator perbankan di Indonesia yang memberikan standar nasional tentang perbankan kepada seluruh pelaku perbankan di Indonesia telah mengeluarkan berbagai ketentuan mengenai pengendalian intern bank yang dirangkum dalam Pedoman Standar Sistem Pengendalian Intern bagi Bank Umum. Sistem pengendalian tersebut dapat berupa kebijakan, prosesur kerja yang dirancang sedemikian rupa dan bisa berfungsi sebagai check and balanc. Jika Standar ini dilakukan dengan baik dan benar maka sistem pengendalian intern akan berjalan efektif dan bisa menutup peluang terjadinya fraud.
Jika kita bicara mengenai Syariah Compliance, ada satu elemen kunci yang berfungsi sebagai regulator dalam mengeluarkan kebijakan, aturan, tata kerja yang di jalankan dalam praktek dunia perbankan Syariah. Instrumen tersebut adalah Dewan Pengawas Syariah atau yang lebih sering di singkat DPS, DPS memiliki peranan penting dalam menegakkan syariah compliance di bisnis perbankan syariah.
Setiap Bank Syariah atau lembaga keuangan yang melakukan operasionalisasi kegiatannya menggunakan sistem syariah haruslah memiliki DPS. DPS biasanya diisi oleh orang-orang yang memahami fiqih dan juga tata cara transaksi sesuai dengan kaidah syariah. Pengetahuan tentang fiqih inilah yang akan dirumuskan menjadi sebuah produk ataupun alur kerja yang memungkinkan Bank Syariah untuk menjual produknya kepada nasabah.
Dewan Pengawas Syariah ditetapkan melalui persetujuan yang diberikan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) yang merupakan sebuah Badan yang dibentuk secara khusus oleh Majelis Ulama Indonesia. DSN adalah lembaga yang berfungsi untuk melaksanakan tugas-tugas MUI dalam menangani masalah-masalah yang berhubungan dengan aktifitas lembaga keuangan syariah. Untuk mengatur kebijakan dan aturan-aturan pada lembaga keuangan syariah, DSN mengeluarkan beberapa Fatwa yang berkaitan dengan produk-produk yang diperbolehkan dalam transaksi keuangan syariah. Mulai dari Fatwa produk dana, produk pembiayaan, asuransi dan produk-produk lain yang dijalankan pada lembaga keuangan syariah. Fatwa ini merupakan panduan utama bagi operasional sebuah lembaga keuangan syariah.
DPS yang menjadi perpanjangan tangan DSN akan memiliki peran sebagai pengawal Syariah Compliance dalam operasional lembaga keuangan syariah yang di awasinya. Fungsi Utama DPS adalah sebagai penasehat dan pemberi saran kepada direksi, pimpinan unit usaha syariah dan pimpinan kantor cabang syariah mengenai hal-hal yang terkait dengan aspek syariah, dan juga sebagai mediator antara lembaga keuangan syariah dengan DSN dalam mengkomunikasikan usul dan saran pengembangan produk dan jasa dari lembaga keuangan syariah yang memerlukan kajian dan fatwa dari DSN. Posisi DPS adalah sebagai wakil DSN dalam mengawasi pelaksanaan fatwa-fatwa DSN.
Posisi DPS inilah yang terkadang fungsinya belum begitu optimal, semakin luasnya ekspansi bisnis perbankan syariah dan juga trend perbankan nasional yang berlomba-lomba mendirikan Unit Usaha Syariah, menjadikan praktek perbankan syariah akan memiliki resiko. Jenis manajemen resiko yang terkait erat dengan peranan DPS ini adalah resiko reputasi yang akan berdampak kepada displaced commercial risk atau risiko berpindahnya dana dari bank syariah sehingga terbentuk risiko likuiditas dan risiko lainnya. Dengan memiliki DPS yang terkenal belum begitu menjamin praktek operasionalnya benar-benar syariah.
Jika peran DPS tidak berjalan optimal, maka akan ada kemungkinan syariah compliance dilanggar dan mengakibatkan kredibilitas dan kepercayaan nasabah akan menurun terhadap bank syariah tersebut. Dari sebuah penelitian yang dilakukan oleh Ernst and Young tahun 2008 menyimpulkan bahwa peran DPS belum begitu optimal sehingga banyak terjadi pelanggaran-pelanggaran syariah compliance. Hal ini menjadi sebuah catatan besar baik bagi DSN sebagai lembaga yang mereferensikan dan juga bagi DPS dan manajemen Bank. Karena dengan berkurangnya kepercayaan nasabah terhadap bank, maka performance keuangannya pun secara tidak langsung akan berdampak seiring dengan resiko yang menyertai praktiknya.
Tanggung Jawab Dewan Pengawas Syariah
Menurut Agustiarto seorang Pakar Ekonomi Islam, setidaknya ada delapan tugas Dewan Pengawas Syariah :
1. DPS adalah seorang ahli (pakar) yang menjadi sumber dan rujukan dalam penerapan prinsip-prinsip syariah termasuk sumber rujukan fatwa.
2. DPS mengawasi pengembangan semua produk untuk memastikan tidak adanya fitur yang melangar syariah
3. DPS menganalisa segala situasi yang belum pernah terjadi sebelumnya yang tidak didasari fatwa di transaksi perbankan untuk memastikan kepatuhan dan kesesuaiannya kepada syariah.
4. DPS menganalisis segala kontrak dan perjanjian mengenai transaksi-transaksi di bank syariah untuk memastikan kepatuhan kepada syariah.
5. DPS memastikan koreksi pelanggaran dengan segera (jika ada) untuk mematuhi Syariah. Jika ada pelanggaran, anggota DPS harus mengkoreksi penyimpangan itu dengan segera agar disesuaikan dengan prinsip syariah
6. DPS memberikan supervise untuk program pelatihan syariah bagi staf Bank Islam
7. DPS menyusun sebuah laporan tahunan tentang neraca bank syariah tentang kepatuhannya kepada syariah.. Dengan pernyataan ini seorang DPS memastikan kesyariahan laporan keuangan perbankan syariah.
8. DPS melakukan supervisi dalam pengembangan dan penciptaan investasi yang sesuai syariah dan produk pembiayaan yang inovatif.
Dari beberapa acuan tugas diatas, maka seorang DPS bukanlah orang sembarangan dan haruslah memiliki kualifikasi tertentu. Secara ilmiah, seorang DPS merupakan orang-orang yang memahami tentang ilmu keuangan, perbankan, hukum, fiqih dan ilmu lainnya atau minimal orang-orang yang telah mendedikasikan dirinya pada penelitian-penelitian dibidang keuangan syariah. Kemampuan pemahaman fiqih harus juga diimbangi dengan pengetahuan ilmu perbankan yang memadai, saat ini kemajuan dunia pendidikan telah melahirkan banyak ilmuan ekonomi islam yang cukup berkompeten, dan bisa di ”eksploitasi” untuk membangun sebuah sistem perekonomian syariah yang lebih memiliki diversifikasi pemikiran.
Ada beberapa kekeliruan yang sering dilakukan oleh perbankan syariah secara umum, yaitu penetapan Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang dilihat dari tingkat kepopuleran, atau jabatannya pada ormas islam tertentu. Sehingga kontribusi yang diharapkan terkadang tidak sesuai dengan apa yang diinginkan oleh manajemen bank, seperti pada kondisi yang pada saat tersebut sangat membutuhkan pandangan umum dari DPS, dikarenakan kesibukan dan rutinitas hariannya yang sangat padat akan berdampak terhadap kegiatan perbankan, dan juga bisa kita lihat dari ruangan bagi DPS yang telah disediakan oleh Manajemen Bank kondisinya tidak berdayaguna karena jarang dikunjungti oleh DPS-nya.
Kemampuan Fiqih yang dimiliki oleh DPS tidak diimbangi dengan kemampuan dan pengetahuan dibidang perbankan, sehingga berkemungkinan akan memposisikan DPS kepada dua opsi. Pertama, DPS akan selalu berpijak kepada prinsip syariah dan memegang teguh kaidah-kaidah fiqih, sehingga dari sisi bisnis perbankan tidak terpikirkan bagaimana julan produk yang bisa diminati oleh nasabah sehingga produk tidak bisa bersaing di pasaran sehingga marketing produk juga akan terdampak. Kedua, jika DPS tidak mengetahui siklus perbankan secara keseluruhan dan tidak melakukan pengawasan secara optimal, hal ini akan menguntungkan manajemen karena mereka lebih bebas berbuat apa saja, karena pengawasannya sangat longgar. Dalam jangka panjang, dua opsi tersebut akan merugikan gerakan ekonomi syariah kedepan. Sehingga statement ”Bank Syariah itu sama saja dengan Bank Konvensional” akan selalu terdengar.
Terlepas dari itu semua, DPS juga banyak yang benar-benar melakukan pekerjaan secara optimal dalam mengawal penegakan syariah compliance di bank syariah. Ini akan menjadi tanggung jawab besar bagi Dewan Syariah Nasional, Bank Indonesia, dan manajemen bank syariah untuk meng”eksploitasi” pemikiran DPS agar penegakan dan perjalanan Syariah compliance kedepan bisa lebih baik.
Possibly Related Posts:
- Penerapan GCG Pada Perbankan Syariah
- Metamorfosis Rahn (Gadai Emas)
- Sharia Marketing
- Kritik Terhadap Kegiatan Sosialisasi BI
- KOMITMEN SYARIAH
January 06 2010 08:42 am | Dejavu Ngomong Keuangan Syariah












February 19th, 2010 at 23:14
ok mantap mari sama2 berpacu demi kebaikan
February 19th, 2010 at 23:20
ok
March 3rd, 2010 at 12:15
kama lo tibonyo ko……ndak konek carito samo komennyo doh bam’s