Kritik Terhadap Polantas Poltabes Padang
Saya mau berbagi dan juga meminta pandangan dari pembaca semua, apakah hal yang dilakukan oleh Polantas di POLTABES PADANG yang saat ini sedang gencar-gencarnya melakukan penertiban terhadap kendaraan bermotor khususnya roda dua sudah pada koridor yang benar dan sesuai dengan konsep kinerja kepolisian. Mulai hari senin tanggal 22 Februari 2010 sampai sat ini di jalanan di Kota Padang sering terlihat motor yang di stop oleh para Polantas dengan berbagai pasal kesalahan yang mereka bebankan kepada pengendara. Kejadian berikut terkait dengan kejadian yang dialami oleh adik saya yang memiliki motor tiger sebagai motor pemakaian sehari-harinya.
Kemaren Tanggal 24 Februari di Perempatan lampu Merah Adabiah, motor tiger kepunyaan adik saya di diberhentikan oleh 2 orang Polantas. Alasan motor ini diberhentikan adalah karena tiger tersebut menggunakan knalpot besar dan dikategorikan knalpot racing. Setelah beberapa adu argumen antara adik saya dan juga Polantas yang menangkap tersebut, didapatkan keputusan bahwa adik saya harus mengganti knalpot motor tersebut dihadapan mereka. Sehingga secara tidak langsung adik saya diharuskan untuk mengambil knalpot asli dirumah yang berada kurang lebih 3 km dari lokasi tersebut.
Motor pun ditahan oleh Polantas tersebut dan digiring menuju Pos Laka Lantas yang berkebetulan berada di dekat lokasi tersebut (diperempatan lampu merah Adabiah). Adik saya kembali ke lokasi tersebut pada pukul 19.00 WIB dikarenakan harus mencari-cari knalpot di gudang. Karena alasan kantor telah tutup, motorpun gagal untuk diambil.
Keesokan harinya kebetulan si adik ini ditemani oleh seorang kakak temannya yang merupakan seorang brimob. Hal ini sengaja dilakukan karena setelah mendengar beberapa keterangan dari beberapa sumber, seperti
1. Ada beberapa kasus berkeitan dengan knalpot, sang polantas langsung menginjak knalpot motor tersebut sampai patah.
2. Ada yang harus membayar Rp. 250.000,- untuk mengeluarkan motor yang dikenakan pasal knalpot.
Dan banyak lagi informasi lainnya.
Setelah dilakukan beberapa negosiasi dari sang brimop dengan polantas tersebut akhirnya didapat kesepakatan bahwa motor harus ditukar knalpotnya pada saat itu juga dan knalpot racing harus ditinggalkan di kantor.
Setelah sempat bersitegang dengan Polantas yang mengeluarkan motor tersebut terkait knalpot yang harus ditinggalkan di sana, akhirnya si adik menyerah…karena sang polantas tidak bisa menjelaskan sesuai dengan fakta dan ketentuan yang ada. “Apa dasar hukumnya knalpot tersebut harus diserahkan kepada Kepolisian” itu pertanyaan yang mendasari tulisan saya ini.
Ada beberapa catatan yang sepertinya harus menjadi sebuah acuan dan juga bahan pertimbangan bagi Kepolisian Republik Indonesia. Jika cara-cara “hukum rimba” yang diterapkan kepolisian ditengah-tengah masyarakat dan tanpa ada penjelasan secara gamblang, bukan hanya membuat masyarakat akan anti pati terhadap kepolisian akan tetapi akan timbul kebencian yang mendalam. Dan hal ini telah menjadi rahasia umum di Sumbar, diskriminasi terhadap pengendara roda dua yang setiap hari harus dihantui dengan razia gabungan, yang terkadang ujung-ujungnya akan mencari alasan-alasan yang tidak tegas terhadap kesalahan yang harus dibebankan kepada pengendara.
Terkait kasus diatas, ada beberapa catatan saya, sebagai berikut
1. Seharusnya Poltabes Padang melakukan sosialisasi terhadap kebijakan perundang-undangan yang akan diterapkan, jangan langsung tilang atau langsung ditahan motor. Seharusnya ada proses peringatan dahulu baru dilakukan tindakan, kita malahan mengenal adanya istilah peringatan pertama sampai peringatan ketiga baru dilakukan tindakan tegas yang biasa dipakai pada instansi-instansi….nah, Kepolisian khususnya Polantas juga harus demikian, jangan asal tangkap saja. Berikan dulu pendidikan kepada masyarakat bagaimana peraturan tersebut harus dipatuhi, kalau tidak patuh baru ditindak.
Bentuk-bentuk sosialisai juga jangan asal-asalan, saat ini sudah banyak media yang bisa memfasilitasi kampanye tentang tatib berlalin. Jangan dengan alasan sudah di kampanyekan dikoran, kita beranggapan bahwa sosialisasi tersebut sudah sampai ketelinga masyarakat. Tidak semua orang yang bisa mengakses koran untuk kebutuhan sehari-harinya. Spanduk pada lokasi-lokasi strategis, mendatangi sekolah-sekolah, melakukan razia simpatik…dalam artian razia tersebut hanya untuk memberitahukan peraturan yang akan diterapkan oleh kepolisian. Kondisi-kondisi inilah yang sangat jarang kita temui di Sumatera Barat.
2. Apa dasar hukum dan hak Polisi untuk mengambil knalpot pengendara, sampai saat ini saya mencari-cari referensi tentang hal tersebut. Dan alhamdulillah belum saya temukan…. saya sempat berpikir sebagai seorang yang awam terhadap penegakan hukum, Polantas tersebut bisa saya pidanakan karena telah berbuat yang tidak menyenangkan dan secara sadar melakukan pencurian terhadap barang milik saya. Knalpot tersebut walaupun hanya berfungsi sebagai corong asap harganya juga cukup mahal, kebetulan yang diambil oleh polantas tersebut Knalpot Konik yang harganya Rp. 350.000,-. Seharusnya Polantas itu lebih simpatik lagi kepada masyarakat, jangan main menang sendiri. Kita semua punya hak dan kewajiban, Polantas memiliki hak untuk memberitahukan dan menilang pengendara yang salah dan pengendara juga memiliki hak untuk mengatahui apa kesalahannya.
Kalau memang benar-benar salah, tertibkan saja pedagang-pedagang Knalpot yang menjual knalpot racing. Kenapa harus konsumen yang menjadi korban…akan tetapi alasan yang akan dikeluarkan oleh kepolisian bisa kita ketahui bersama ” nggak mungkin donk untuk melarang orang berhenti merokok kita harus menutup pabrik rokoknya, berapa banyak yang akan menganggur” …..hahahahaha…sampai kapan negeri ini bisa berjalan pada koridor yang aman tanpa ada pemikiran-pemikiran picik.
Satu pertanyaan besar saya ” APA DASAR HUKUMNYA POLANTAS POLTABES PADANG MENGAMBIL BARANG-BARANG MILIK PENGENDARA SEPEDA MOTOR”
Saya berharap, tulisan ini bisa dibaca oleh oleh Pihak Kepolisian…Karena tulisan ini murni ketidak nyamanan yang saya alami dan juga sebagai sebuah pertanyaan yang harus mendapat tanggapan dari kepolisian. Kalau saya salah saya mohon dibenarkan karena seluruh masyarakat terutama pengendara sepeda motor di Kota Padang dan Sumbar mengharapkan klarifikasi terhadap tindakan-tindakan pembunuhan karakter yang dilakukan oleh Polantas Poltabes Padang.
Kedepan, saya berharap kepolisian bisa lebih gencar lagi melakukan sosialisasi terhadap peraturan yang diterapkan, dan secara operasional kita berharap kepolisian benar-benar mengayomi masyarakat dan memberikan pelayanan yang maksimal.
Possibly Related Posts:
- Agama Baru : “Irfan Bachdim”
- Surat Terbuka Rang Minang
- Carut Marut Disaster Management Di Indonesia
- Fenomena Aneh Pikiran Manusia
- 5 Tahun Berkarier di Tempat Yang Tidak Menyiapkan Karier
February 25 2010 10:56 pm | Dejavu Kritis


















March 4th, 2010 at 13:17
Muat aja di Posmetro atau singgalang atau Padang Ekspress Ndan,…… Hal ini ga bisa didiamkan, jika ga jelas hukumnya itu berarti “perampokan”…..
March 5th, 2010 at 08:36
Takutnya nggk ada koran yang mau memuat berita ini….
kasihan aja sama polisinya, bukan penghormatan yang mereka terima tapi malah hujatan bertubi2 yang akan mereka nikmati…..
minimal pendapat udah tersalurkan..,..makasih avartara
March 5th, 2010 at 08:38
mudah2an ada polisi yg baca ini dan bisa memberikan jawabannya ke kita kang avartara…..saya udah kirimin postingan ini ke komisi Kepolisian RI, Komnas HAM, YLKI, Kompasiana, Politikana, dan beberapa media online lainnya….mudah2an banyak orang yang mempertanyakan apa yang menjadi beban pikiran saya sampai saat ini
makasih kang avartara