Metamorfosis Rahn (Gadai Emas)

Dari Kebutuhan Mendesak Menjadi Sebuah Teknik Baru Dalam Berinvestasi

Rahn atau yang biasa dikenal dengan gadai emas merupakan salah satu produk unggulan dari Perbankan Syariah saat ini. Dengan membawa emas ke bank syariah, seseorang akan bisa memperoleh cash money dalam waktu singkat untuk memenuhi kebutuhannya. Masyarakat yang selama ini terbiasa bertransaksi gadai menggadai dengan Pegadaian, saat ini memiliki banyak pilihan. Bank Syariah pun berlomba-lomba untuk menciptakan dan mengkreasikan produk ini, lengkap dengan tarif yang bersaing.

Banyak nasabah dan masyarakat yang sangat terbantu oleh keberadaan produk Rahn ini, selain proses yang lumayan mudah, mereka juga tidak memelukan waktu yang cukup lama untuk mendapatkan dana segar.

Rahn yang di operasionalkan oleh Bank Syariah menggunakan aqad qardh dan Ijarah, yaitu dengan menyewa safe deposit box (SDB) sebagai tempat penyimpanan emas, nasabah akan dibebankan biaya administrasi dan juga biaya penggunaan SDB, sehingga konsep inilah yang dimanfaatkan oleh Bank Syariah dengan berlomba-lomba untuk memberikan biaya yang lebih ringan dibanding pesaingnya. Selain biaya, maksimal plafond Gadai (qardh) yang diberikan juga menjadi salah satu faktor penentu, ada beberapa Bank Syariah yang memberikan tarif gadainya cukup tinggi seperti 93 % dari nilai emas dan ada juga yang hanya berani di tataran 80%. Hal ini menjadi tolak ukur yang sangat menentukan bagi nasabah untuk memilih Bank Syariah mana atau Pegadaian syariah mana yang akan dipilih.

Dari beberapa penelusuran yang dilakukan, terdapat tingkat minat nasabah yang cukup tinggi untuk memilih Bank Syariah sebagai tempat menggadaikan emas mereka, hal ini terkait biaya dan juga plafond gadai yang lebih tinggi. Akan tetapi, promosi yang dilakukan oleh Bank Syariah dirasa masih kurang dan belum maksimal, sehingga mindset masyarakat masih berpikir bahwa Gadai = Pegadaian.

Dari peningkatan customer base pada beberapa Bank Syariah, terlihat perubahan paradigma yang terjadi di masyarakat berkaitan dengan pemanfaatan produk ini. Pada awalnya Gadai berfungsi untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat akan dana segar dengan menggadaikan barang-barang berharga mereka, termasuk emas. Akan tetapi saat ini, dengan perkembangan pasar dan dinamika berinvestasi yang mengarah kepada investasi kreatif. Gadai Emas bukan hanya untuk memperoleh uang secara cepat, akan tetapi dijadikan salah satu media untuk berinvestasi.

Beberapa Bank Syariah dan juga Pegadaian Syariah saat ini mulai mem-booming-kan berbagai program investasi emas, seperti berkebun emas dan juga beberapa program lainnya.

Seperti pada teknik berkebun emas, pertama membeli emas dengan harga normal, kemudian menggadaikannya untuk memperoleh cash 80% dari harga beli emas pertama. Setelah ditambah 20% tambahan modal, maka uang gadai yang diterima cukup untuk membeli emas yang kedua dan seterusnya. Begitu seterusnya sampai suatu titik dimana emas yang dibeli tidak digadaikan lagi, tetapi dijual untuk menebus emas-emas yang digadaikan di awal.

Teorinya keuntungan akan diperoleh ketika emas naik 30% sedangkan pinjaman dari pegadaian atau bank syariah tetap/tidak naik, diluar biaya penitipan, biaya administrasi dan lain sebagainya. Sehingga akan diperoleh keuntungan yang cukup significant, jika dibandingkan kalau dana tersebut kita depositokan.

Akan tetapi sebagian orang menganggap bahwa program ini sebagai sebuah tindakan spekulatif, sehingga akan ada potensi penimbunan emas yang akan mengakibatkan stagnan di sektor riil. Padahal sektor riil menjadi motto yang selalu dikumandangkan oleh perbankan syariah. Seperti yang tertera pada At-Tawbah,34 yang berisi tentang kecaman penimbunan emas dan perak yang tidak ditunaikan zakatnya. Spirit ayat ini pada dasarnya mendorong kemajuan sektor riil, sehingga teknik dan program berinvestasi emas ini sangat bertolak belakang dengan ”semangat” ayat ini.

Teknik berinvestasi ini telah menjadi sorotan dari berbagai kalangan, di beberapa milis, terdapat banyak diskusi pro dan kontra terhadap keberadaan teknik berinvestasi seperti ini. Produk Rahn telah diatur dengan fatwa DSN No: 25/DSN-MUI/III/ 2002 dan ini telah dilakukan uji kesyariahan dari para DSN. Akan tetapi dengan sistem investasi-nya, apakah sudah ada kajian yang mendalam. Seharusnya ada fatwa baru yang mangatur keberadaan sistem investasi emas (yang banyak disponsori dan di boomingkan oleh Bank Syariah) ini.

Sampai saat ini belum satupun keputusan yang diberikan oleh DSN dan juga para DPS terkait keberadaan program-program seperti ini. Sehingga pelaku pasar, baik bank syariah dan juga pemilik hak cipta teknik berinvestasi emas tersebut memegang falsafah ushul al fiqh yaitu ”Pada prinsipnya, dalam hal yang berkaitan dengan transaksi keuangan adalah diijinkan kecuali ada dalil yang melarangnya.

Kelayakan syariah menjadi hal utama dalam penetapan setiap produk, dan ini merupakan domainnya ahli hukum islam. Sehingga diharapkan DSN dan juga DPS bisa memberikan keputusan yang jelas terhadap perubahan paradigma produk Rahn (Gadai Syariah) yang diterapkan oleh Perbankan Syariah.

Possibly Related Posts:


Sharing di Situs Jejaringmu:
  • Facebook
  • Google Bookmarks
  • Twitthis
  • MySpace
  • RSS
  • Twitter

May 12 2010 03:48 pm | Dejavu Ngomong Keuangan Syariah

Leave a Reply

Balance Transfer Credit Cards Cars