Mengubah KUR Menjadi PUR

Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia mencapai kisaran 48,8 juta unit usaha (data tahun 2006). Dari unit usaha UMKM tersebut baru sekitar 39 %-an yang sudah memperoleh pinjaman dari Perbankan. Usaha UMKM banyak yang berbentuk usaha rumah tangga dan juga pedagang kaki lima, usaha-usaha seperti inilah yang banyak menghasilkan lapangan pekerjaan. Akan tetapi usaha seperti ini tidak akan memiliki akses untuk bisa mengajukan pinjaman kepada bank, biasanya terkendala oleh collateral atau agunan.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 5 November 2007 mencanangkan pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada unit usaha UMKM. KUR ini memiliki tujuan untuk mempercepat pengembangan sektor riil dan pemberdayaan UMKM, untuk meningkatkan akses pembiayaan kepada UMKM dan Koperasi, dan untuk penanggulangan kemiskinan dan perluasan kesempatan kerja.

Untuk menyalurkan KUR ini kepada UMKM yang dituju, pemerintah menunjuk beberapa bank sebagai bank penyalur. Program ini secara langsung memberikan kontribusi positif kepada pelaku usaha UMKM yang selama ini tidak memiliki kesempatan untuk mengembangkan usahanya dikarenakan keterbatasan modal dan keterbatasan akses.

Melihat azas manfaat dan daya guna dari program KUR ini, kiranya pemerintah melalui Bank Indonesia sudah sepantasnya mulai melirik secara penuh peran Bank Syariah sebagai salah satu bank yang secara materi juga bisa menyalurkan program ini kepada UMKM. Kedekatan secara bathin dan nuansa religi yang menjadi titik tolak bank syariah untuk bisa memberikan keyakinan baik dari sisi penyaluran dan juga pengembalian dari nasabah menjadi sebuah faktor pendukung yang harus diperhitungkan.

Jika saja Kredit Usaha Rakyat (KUR) ini bisa di ubah namanya menjadi Pembiayaan Usaha Rakyat (PUR) dengan lebih mengedepankan peran Perbankan syariah untuk penyalurannya. Akan bisa dibayangkan, bertambah booming dan dikenalnya perbankan syariah di negeri ini. Sehingga program pengembangan perbankan syariah secara nasional secara otomatis akan terbantu dan memiliki daya saing tersendiri dengan perbankan konvensional.

Dengan menggunakan skim pembiayaan yang dimiliki oleh perbankan syariah, seperti Murabahah (jual beli), musyarakah dan mudharabah (kerjasama) bank syariah akan lebih bisa memantau dan mengarahkan PUR ini supaya lebih tepat guna. Hal ini terkait dengan skim pembiayaan Bank Syariah yang mengharuskan nasabah membelanjakan dana PUR tersebut kepada barang modal yang akan menunjang usaha dari si nasabah. Sehingga kemungkinan penyalahgunaan dana yang diperuntukan untuk hal lain dan bukan untuk pengembangan usaha lebih bisa dinetralisir dan di supervisi dengan lebih maksimal. Kesimpulannya, dengan PUR ini dipastikan nasabah tidak akan menyelewengkan dana kepada hal-hal yang tidak bermanfaat dan dengan skim pembiayaan Bank Syariah ini bank akan benar-benar menyalurkan secara tepat sasaran terhadap objek usaha si nasabah.

Penyalurannya PUR inipun bisa diarahkan dengan cara-cara yang lebih mengacu kepada sisi religius dari para calon nasabah. Saya membayangkan jika pihak Bank Syariah yang akan menyalurkan PUR ini bisa bekerjasama dengan Pengurus-pengurus Masjid ataupun mushalla di pelosok-pelosok daerah. Referensi utama akan di peroleh dari pengurus masjid dan mushalla, referensi ini akan menjadi kerangka acuan untuk menganalisa kelayakan untuk merealisasikan PUR kepada nasabah. Referensi tersebut bisa berupa, apakah si calon nasabah sering ke masjid/mushalla melakukan sholat berjamaah dan kegiatan keagamaan lainnya, apakah keluarganya rukun dan tentram, apakah keluarganya tidak pernah berkonflik dengan masyarakat lain, dan terakhir…apakah usaha yang dilaksanakan saat ini memberikan kesejahteraan sehingga mendatangkan kecukupan bagi kehidupan sehari-hari dari keluarga si calon nasabah. Jika kemampuan usahanya bisa mencukupi kebutuhan hidup maka, jika usaha ini dibantu dengan PUR akan diprediksikan keuntungan akan bertambah sehingga prinsip pemenuhan kebutuhan akan berubah seiring pendapatan yang akan bertambah.

Teknik-teknik seperti ini memang jarang di lakukan oleh pihak perbankan, karena margin error atas data yang diperoleh dari pihak ekstern yang tidak memiliki analisa secara keilmuan akan sangat besar. Akan tetapi ada beberapa Koperasi Jasa Keuangan Syariah khususnya yang didirikan oleh pengurus Masjid, melirik sistem ini sebagai sebuah teknik jitu dalam memilih nasabah yang benar-benar memiliki karakter yang baik. Tingkat pengembaliannya pun relatif bisa di netralisir dengan baik, sehingga collectibility dari pengembalian nasabahnya akan bisa lebih ditekan.

Dengan diserahkannya penyelenggaraan penyaluran PUR ini kepada Perbankan Syariah, diharapkan Bank Syariah bisa membina dan mendidik nasabah UMKM untuk bisa menjadi lebih besar dan selanjutnya akan menjadi nasabah-nasabah loyal bagi bank syariah-nya. Dan nasabahpun akan memiliki pemahaman yang lebih terhadap perekonomian syariah yang akan menghantarkan perkembangan Bank Syariah menjadi salah satu Bank yang diperhitungkan di Negeri ini.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Possibly Related Posts:


Sharing di Situs Jejaringmu:
  • Facebook
  • Google Bookmarks
  • MySpace
  • RSS
  • Twitter
  • Add to favorites
  • email
  • Print
  • Technorati
  • PDF
  • Yahoo! Buzz

December 15 2010 01:23 pm | Dejavu Ngomong Keuangan Syariah and Pemikiran Dejavu

Leave a Reply

e liquid online drugs canada online Canadian pharmacies photo developing online bet365 nuovo sito GetCanadianDrugs.com ripoff drugs online canada canada pharmacy review