Diskon Vs Finalty

Murabahah…, kata tersebut sudah mulai familiar di telinga para penggiat usaha dan pelaku ekonomi. Murabahah ini dikenal karena menjadi salah satu produk utama di setiap perbankan syariah yang ada. Jika ada nasabah yang datang ke Bank Syariah untuk mengajukan pembiayaan, maka mereka akan disuguhi dengan produk pembiayaan murabahah. Sehingga di Perbankan Syariah pun, produk ini menjadi alternatif utama dalam melayani kebutuhan nasabah yang membutuhkan pembiayaan.

Murabahah merupakan produk pembiayaan yang secara transaksi memposisikan Bank sebagai penjual dan nasabah sebagai pembeli, sehingga transaksi yang dilakukan pada produk ini adalah jual beli murni. Produk ini memiliki salah satu dasar hukum dari Surat Al-Baqarah ayat 275 yang menerangkan bahwa riba itu haram dan berjual beli lah yang dibolehkan oleh Allah SWT, selain itu Fatwa DSN No. 04/DSN-MUI/IV/2000 tanggal 1 April 2000 juga menetapkan keabsahan produk murabahah menjadi salah satu produk yang diperbolehkan pada perbankan syariah.

Praktek yang biasa dilaksanakan pada perbankan syariah adalah, nasabah mengajukan permohonan berupa pembelian persediaan ataupun investasi kepada bank. Bank membelikan barang-barang yang dimohonkan oleh nasabah tersebut, kemudian kembali menjualnya kepada nasabah dan ditambah dengan margin keuntungan. Contohnya, nasabah ingin membeli rumah seharga Rp. 100 jt, sesuai dengan kesepakatan, bank membelikan rumah tersebut kepada developer seharga Rp. 100 jt kemudian menjualnya kembali kepada nasabah dengan tambahan keuntungan sebesar Rp. 50 jt, sehingga harga jual yang akan diberikan kepada nasabah menjadi Rp. 150 jt. Dari sisi perbankan, hutang yang diakui oleh bank bukanlah Rp. 100 jt akan tetapi Rp. 150 jt, sesuai dengan akad murabahah (jual beli) yang disetujui pada awal.

Praktek ini sudah berjalan sesuai dengan ketentuannya, akan tetapi ada beberapa kendala yang sering menghasilkan perdebatan. Disaat nasabah akan melunasi sebelum jatuh tempo, apakah nasabah harus melunasi seluruh harga jual yang telah dibebankan oleh bank tersebut, ataukah hanya harga pokok rumah…?

Di beberapa Bank Syariah yang masih memegang teguh prinsip dan kaidah yang telah dituangkan oleh Dewan Syariah Nasional melalui fatwanya, mereka masih menyampaikan bahwa hutang yang harus dilunasi adalah sisa dari hutang harga jual sebesar Rp. 150 jt tadi. Karena antara bank dan nasabah sudah bertransaksi secara akad jual beli (murabahah) sehingga nasabah telah menyetujui pembelian rumah tersebut seharga Rp. 150 jt.

Hal ini menjadi sebuah momok dan stigma baru bagi perbankan syariah, bahkan ada beberapa nasabah yang langsung memberikan cap bahwa bank syariah lebih kapitalis daripada bank konvensional.

Melalui Fatwa DSN No. 23/DSN-MUI/III/2002 tanggal 28 Maret 2002 mengenai Potongan Pelunasan Dalam Murabahah, DSN memberikan ketetapan bahwa pembiayaan dilunasi sebelum akad jatuh tempo, boleh diberikan potongan. Potongan yang diberikan kebijakannya diserahkan kepada masing-masing bank dengan catatan tidak boleh diperjanjikan dalam akad. Hal ini menjadi sebuah solusi yang memberikan kenyamanan baik bagi nasabah maupun bagi bank. Bank sudah bisa memberikan potongan pelunasan, walaupun tidak dijanjikan di akad, hal ini sedikit memberikan ketenangan bagi nasabah yang akan bertransaksi dengan bank syariah.

Pada Bank Konvensional, jika nasabah akan melakukan pelunasan sebelum jatuh tempo, maka bank tersebut akan memberikan finalty berupa pembebanan bunga dengan jumlah yang telah ditentukan. Hal ini sering terlihat pada skim kredit konsumtif yang diperuntukkan bagi pegawai/pekerja kantoran. Setelah dilunasi, biasanya nasabah akan mengambil kredit baru dengan jumlah besar, sehingga secara tidak langsung bank akan memperoleh keuntungan berlipat atas pelunasan yang dilakukan oleh nasabah tersebut.

Saat ini, pada praktek yang dilaksanakan oleh perbankan syariah, banyak ketimpangan-ketimpangan dan juga perbedaan yang mengakibatkan munculnya permasalahan baru bagi pihak bank maupun bagi nasabah. Ada beberapa bank yang secara terang-terangan memberikan kepastian kepada nasabahnya, berapa potongan pelunasan yang akan diperoleh oleh nasabah jika mereka melunasi pembiayaan murabahahnya sebelum jatuh tempo, walapun hal tersebut tidak diperjanjikan di dalam akad. Hal ini secara tidak langsung telah memberikan ketimpangan penafsiran dari Fatwa DSN no. 23 yang telah dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional.

Penjanjian potongan pelunasan tersebut secara tidak langsung telah menempatkan paradigma baru bagi nasabah, bahwa praktek pelunasan bank syariah sama saja dengan praktek pelunasan pada bank konvensional. Praktek pada beberapa bank syariah ini memiliki perbedaan yang significant dengan perbankan syariah lainnya, sehingga ada beberapa bank syariah yang akan memiliki permasalahan jika nasabahnya membandingkan proses pelunasan yang ada pada masing-masing bank tersebut. ”Kok di bank syariah sebelah mereka sudah bisa menjanjikan berapa potongan pelunasannya, kenapa disini masih abu-abu, nggk benar nih bank syariahnya” kira-kira itulah perkataan yang akan muncul dari nasabah.

Apakah Dewan Pengawas Syariah pada beberapa bank syariah tersebut telah meneliti dan mengkaji praktek-praktek yang dilakukan oleh bank yang mereka awasi, ataukah DPS-nya merestui praktek-praktek seperti itu. Hal ini menjadi sebuah pemikiran yang akan memberikan efek persaingan tidak sehat antar bank syariah, padahal demi menumbuhkan perekonomian syariah supaya lebih terdepan dibandingkan perbankan konvensional, dibutuhkan adanya sinergi yang lebih kuat, ukhuwwah islamiyah yang lebih terjalin dengan baik. Sehingga gaung perbankan syariah bisa lebih terdengar secara baik di telinga masyarakat dan nasabah.

Kita berharap peran seluruh pihak bisa memberikan pencerahan terhadap praktik-praktik yang dilakukan oleh perbankan syariah, demi terwujudnya perekonomian syariah yang benar-benar menjadi bahagian terpenting dalam berkehidupan di Sumatera Barat.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Possibly Related Posts:


Sharing di Situs Jejaringmu:
  • Facebook
  • Google Bookmarks
  • MySpace
  • RSS
  • Twitter
  • Add to favorites
  • email
  • Print
  • Technorati
  • PDF
  • Yahoo! Buzz

March 09 2011 09:16 am | Dejavu Ngomong Keuangan Syariah and Pemikiran Dejavu

Leave a Reply

online Canada drugs counting calories to lose weight buy Boniva Get Canadian drugs review GetCanadianDrugs.com ratings