Pembiayaan MURABAHAH (Antara Syariah dan Bisnis)

Secara nasional, Perbankan Syariah di Indonesia saat ini menggunakan akad Murabahah sebagai salah satu produk utama pembiayaannya. Hal ini dikarenakan oleh sistem dan teknik penghitungannya yang lebih mudah dicerna baik oleh nasabah maupun oleh pihak bank, sehingga aspek kejelasan lebih mengedepan.

Melalui Fatwa DSN No. 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang murabahah, Dewan Syariah Nasional telah memberikan ijin operasional sesuai syariah terhadap produk pembiayaan murabahah. Dengan spirit Surat Al-Baqarah ayat 275 yang menyatakan bahwa Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba, serta beberapa ayat lainnya yang terdapat dalam Al-Quran, Murabahah ini di daulat menjadi kunci dari seluruh kebutuhan nasabah akan produk pembiayaan syariah.

Murabahah merupakan pembiayaan yang memposisikan nasabah sebagai pembeli dan bank sebagai penjual, dan operasional murabahah ini murni menggunakan rukun dan syarat jual beli, dimana terdapat beberapa hal yang harus ada dalam transaksi jual beli tersebut. Harus ada penjual, pembeli, objek yang diperjual belikan, ada ijab dan qabul serta ada akad yang menyertai perjanjian jual beli ini.

Seperti contoh, jika nasabah membutuhkan pembiayaan untuk membeli bahan bangunan guna merenovasi rumahnya, nasabah akan mengajukan daftar pembelian barang yang berisikan kebutuhan-kebutuhan material bangunan yang akan dimanfaatkan oleh nasabah. Secara konsep, Bank Syariah akan membelikan barang-barang yang dimintakan oleh nasabah tersebut, yang kemudian akan di jual kembali kepada nasabah dengan menambahkan keuntungan/margin bank. Sehingga dalam transaksinya akan ada harga beli (harga pokok pembelian barang), ada margin (keuntungan yang diambil oleh bank), serta ada harga jual (harga pokok ditambah dengan margin keuntungan).

Produk murabahah ini biasa digunakan untuk pembiayaan untuk property, pembelian kendaraan, pembelian kebutuhan konsumtif, pembelian kebutuhan barang dagangan dan kebutuhan-kebutuhan lainnya.

Akan tetapi akan ada beberapa permasalahan yang muncul seperti, disaat nasabah memiliki langganan dan juga tempat pembelian barang yang lebih murah dibandingkan dengan toko dimana bank akan membeli barang. Untuk memfasilitasi keinginan nasabah tersebut, bank memberikan kewenangan kepada nasabah untuk melakukan jual beli terhadap barang kebutuhan nasabah dengan melakukan perjanjian wakalah (perwakilan). Pada akhirnya nasabah harus menyerahkan kwitansi pembelian barang-barang tersebut sebagai bukti bahwa murabahah yang telah ditandatangani akadnya bisa berjalan sesuai dengan prosedurnya. Setelah kwitansi diterima oleh bank, barulah murabahah bisa dijalankan sebagaimana persyaratan pembiayaan murabahah.

Pertanyaannya…?, apakah Perbankan Syariah telah menerapkan sistem dan prosedur pembiayaan Murabahah ini sesuai dengan skimnya. Sebuah pertanyaan yang cukup sulit untuk dijawab.

Saat ini perkembangan dan juga faktor bisnis telah merajai dan mulai menjadi tuhan pada produk-produk perbankan syariah. Target perusahaan dan pencapaian yang telah dianggarkan terasa lebih penting daripada berpegang teguh kepada syariah compliance.

Bank Syariah yang dulunya idealis dan selalu berada di garda terdepan pengawasan terhadap syariah compliance, mulai berbalik arah, hal ini tidak lain karena kebutuhan akan perkembangan market dan strategi bisnis. Hal ini bisa dibuktikan dari beberapa kenyataan lapangan yang membuktikan bahwa, nasabah tidak diharuskan memberikan daftar pembelian barang/objek pembiayaan yang tidak jelas, dan murabahah pun tetap bisa direalisasikan.

Nasabah mendatangi Bank Syariah dengan membawa tabel angsuran ditangannya, setelah diadakan wawancara singkat dan segala persyaratan administrasi dilengkapi, nasabah bisa direalisasi tanpa mempedulikan objek yang akan diperjual belikan antara bank dengan nasabah. Nasabah yang sudah terbiasa dengan skim kredit konsumtif pada bank konvensional, pada akhirnya sangat terbantu dan merasa dimudahkan karena prosedur yang diterapkan oleh bank syariah tersebut, sehingga akan keluar statement nasabah ”Bank Syariah sama saja dengan Bank Konvensional”. Karena kebutuhan bukanlah untuk pembelian barang melainkan untuk dana segar maka nasabah tidak akan terlalu kritis mempertanyakan apakah prosedur yang dijalankan tersebut telah sesuai dengan prinsip syariah.

Setelah dananya direalisasikan kepada nasabah, nasabahpun tidak diwajibkan menyerahkan kwitansi ataupun keterangan bahwa barang tersebut telah dibeli, sehingga kepastian akad murabahah dan juga wakalah yang melekat pada produk pembiayaan murabahah tidak bisa terpenuhi secara baik.

Padahal perbankan syariah bukan hanya berperan sebagai lembaga intermediasi, akan tetapi juga berperan untuk memberikan pengetahuan mengenai seluk beluk perbankan syariah baik dari sisi prinsip maupun aplikasinya. Kalau kondisi diatas tetap dipertahankan tanpa ada perubahan yang mendasar, maka pencerdasan syariah kepada nasabah bisa dikatakan tidak akan pernah berhasil.

Apakah hal ini tidak menjadi perhatian dari para pengambil kebijakan seperti DPS, DSN, dan BI yang menjadi regulator dan juga penjaga kestabilan syariah pada Perbankan Syariah di Indonesia.

Kalau kondisi ini tetap dibiarkan tanpa ada perbaikan konkrit dari para pengambil kebijakan, maka bisa dipastikan bahwa kesyariahan dari produk serta aplikasi Perbankan Syariah akan tergerus oleh kondisi bisnis yang semakin ketat. Apakah Bisnis yang harus dikedepankan ataukan kesyariahaannya, sebuah pertanyaan yang akan sulit untuk dijawab.

Perbankan syariah jangan hanya dijadikan sebagai sebuah peluang bisnis baru, sehingga substansi syariah itu sendiri akan sangat gampang terabaikan demi mencapai tujuan dari perusahaan. Sudah saatnya bicara konkrit mengenai syariah compliance, sudah saatnya syariah dibawa ke ranah bisnis islami jangan ke ranah bisnis konvensional.

Mudah-mudahan, dengan mulai banyaknya bisnis-bisnis syariah di Indonesia kita berharap akan banyak tercipta praktisi-praktisi handal yang paham tentang bisnis syariah secara murni, sehingga akan tercipta iklim kritis terhadap operasional serta aplikasi produk-produk syariah di Indonesia. Dan kita semua berharap, Perbankan Syariah yang telah beroperasi di Indonesia saat ini benar-benar berpegang teguh kepada syariah compliance, agar niat suci dan juga keinginan dari masyarakat islam bisa terjaga dan berjalan sesuai koridornya.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Possibly Related Posts:


Sharing di Situs Jejaringmu:
  • Facebook
  • Google Bookmarks
  • MySpace
  • RSS
  • Twitter
  • Add to favorites
  • email
  • Print
  • Technorati
  • PDF
  • Yahoo! Buzz

March 09 2011 03:11 pm | Dejavu Ngomong Keuangan Syariah and Pemikiran Dejavu

4 Responses to “Pembiayaan MURABAHAH (Antara Syariah dan Bisnis)”

  1. rifkadejavu Says:

    Tulisan ini dikritik abis2an oleh beberapa praktisi perbankan syariah di Sumbar….da juga salah seorang DPS Bank Syariah….

    Saya maklum ada kritikan seperti itu, akan tetapi jangan hanya melihat tulisan diatas sebagai “kritikan tanpa alasan”, akan tetapi substansi dan kenyataan tulisan tersebut memang bisa kita temui di lapangan.

    Para praktisi dan juga DPS yang mengkritik tulisan tersebut jangan hanya bisa bicara ke saya, tapi cobalah bicara melalui media dan masyarakat….apa yang sudah mereka kerjakan, ada nggk tindakan konkrit mereka……jawabannya sudah pasti “TIDAK ADA”

    Terkadang saya kecewa dengan perkembangan bank syarah yang ada di Indonesia, khususnya di Sumbar.

    Syariah hanya menjadi sebuah bisnis semata, bukan lagi sebuah konsep islami. Dan hal ini secara tidak langsung ada pembiaran yang dilakukan oleh para DSN dan DPS.

    Mulailah berpikir logis, jangan hanya memanfaatkan jabatan sebagai sebuah ladang baru dalam menjalani kehidupan yang pada akhirnya tidak membawa keberkahan.

    Saya orang yang sangat suka di kritik dan sangat suka ber adu argumen secara sehat, tapi jangan memanfaatkan jabatan atau posisi untuk mengkritik….tapi kritik lah secara jantan.

  2. rian punya blog Says:

    skim murabahah mgk hrs ditinjau ulang, bang… tapi tak semuanya jg… contohnya skim murabahah investasi dg objek aset (tanah & rumah), dari pandangan orang awam seperti saya itu cukup masuk akal (walau mgk lebih tepat lagi kalau disebut rahn/gadai)…..

  3. dejavu Says:

    nah itu dia rian…murabahah itu hanya cocok utk investasi, beli rumah, beli mesin, beli mobil atau yang lainnya…asalkan objeknya benar2benar ada…..

    dan kecendrungan yang ada saat ini, skim murabahah menjadi “kunci inggris” terhadap kebutuhan nasabah, sehingga dampak yang timbul adalah, terjadinya akal-akalan terhadap objek pembiayaan nasabah.

  4. syariah Says:

    memang benar, bank syariah dalam hal ini sama sekali tidak menyediakan barang untuk dijual, padahal namanya murabahah (akad jual beli) kalau merujuk fatwa MUI bank harus menyediakan barang. ini barang belum ditangan bank sudah diadakan akad murabahah (akad jual beli), apa yg mau dijual kalau begitu????
    penerapan wakalah ketika bank tidak bisa menyediakan barang secara fisik juga masih belum benar. bayangkan saja saya nasabah ketika datang utk pembiayaan (kredit) di bank syariah diminta untuk tandatangan akad wakalah dan murabahah secara bersamaan….whaaat..pdhl kalau merujuk fatwa MUI bank baru boleh akad murabahah dgn nasabah setelah nasabah membeli barang atas nama bank melalui akad wakalah (pencairan kredit menggunakan akad wakalah)…

Leave a Reply

Store Coupons online drugs canada drug pharmacy reviews Canadian online pharmacy reviews online drugs Canada