Hukum Islam Tentang Menambahkan Nama Suami Di Belakang Nama Istri

Setelah menikah, terkadang seorang wanita menambahkani namanya belakangnya dengan nama suaminya. Dan banyak seorang wanita muslimah setelah menikah, lalu menisbatkan namanya dengan nama suaminya, misalkan: Maryani menikah dengan Amiruddin, kemudian ia memakai nama suaminya sehingga namanya menjadi Maryani Amiruddin.

Bagaimana pandangan Islam mengenai perihal penamaan ini ? Dalam ajaran Islam, Hukum Penamaan adalah hal yang penting. Setiap laki-laki ataupun perempuan hanya diperbolehkan menambahkan โ€œnama ayahnyaโ€ di belakang nama dirinya dan mengharamkan menambahkan nama lelaki lain selain ayahnya di belakang namanya, meskipun nama tersebut adalah nama suaminya.

Karena dalam ajaran Islam. Nama lelaki di belakang nama seseorang berarti keturunan atau anak dari lelaki tersebut. Sehingga, tempat tersebut hanya boleh untuk tempat nama ayah kandungnya sebagai penghormatan anak terhadap orang tua kandungnya.

Berbeda dengan budaya barat, seperti istrinya Bill Clinton: Hillary Clinton yang nama aslinya Hillary Diane Rodham; istrinya Barrack Obama: Michelle Obama yang nama aslinya Michelle LaVaughn Robinson, dan lain-lain.

Hadist mengenai perihal penamaan ini sangat shahih. Rasulullah shallallahu โ€˜alaihi wasallam bersabda,

ู…ูŽู†ู ุงุฏูŽู‘ุนูŽู‰ ุฅูู„ูŽู‰ ุบูŽูŠู’ุฑู ุฃูŽุจููŠู‡ู ุฃูŽูˆู’ ุงู†ู’ุชูŽู…ูŽู‰ ุฅูู„ูŽู‰ ุบูŽูŠู’ุฑู ู…ูŽูˆูŽุงู„ููŠู‡ูุŒ ููŽุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ู„ูŽุนู’ู†ูŽุฉู ุงู„ู„ู‡ู ูˆูŽุงู„ู…ูŽู„ุงูŽุฆููƒูŽุฉู ูˆูŽุงู„ู†ูŽู‘ุงุณู ุฃูŽุฌู’ู…ูŽุนููŠู†ูŽุŒ ู„ุงูŽ ูŠูŽู‚ู’ุจูŽู„ู ุงู„ู„ู‡ู ู…ูู†ู’ู‡ู ูŠูŽูˆู’ู…ูŽ ุงู„ู‚ููŠูŽุงู…ูŽุฉู ุตูŽุฑู’ูู‹ุง ูˆูŽู„ุงูŽ ุนูŽุฏู’ู„ุงู‹

โ€œBarang siapa yang mengaku sebagai anak kepada selain bapaknya atau menisbatkan dirinya kepada yang bukan walinya, maka baginya laknat ALLAH, malaikat, dan segenap manusia. Pada hari Kiamat nanti, ALLAH tidak akan menerima darinya ibadah yang wajib maupun yang sunnahโ€

Dikeluarkan oleh Muslim dalam al-Hajj (3327) dan Tirmidzi dalam al-Walaโ€™ wal Habbah bab Ma jaโ€™a fiman tawalla ghoiro mawalihi (2127), Ahmad (616) dari hadits Ali bin Abi Tholib rodhiyallohu anhu.

Dan dalam riwayat yang lain :

ู…ูŽู†ู ุงุฏูŽู‘ุนูŽู‰ ุฅูู„ูŽู‰ ุบูŽูŠู’ุฑู ุฃูŽุจููŠู‡ู ูˆูŽู‡ููˆูŽ ูŠูŽุนู’ู„ูŽู…ู ุฃูŽู†ูŽู‘ู‡ู ุบูŽูŠู’ุฑู ุฃูŽุจููŠู‡ูุŒ ููŽุงู„ุฌูŽู†ูŽู‘ุฉู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ุญูŽุฑูŽุงู…ูŒ

โ€œBarang siapa bernasab kepada selain ayahnya dan ia mengetahui bahwa ia bukan ayahnya, maka surga haram baginya.โ€

Dikeluarkan oleh Bukhori dalam al-Maghozi bab : Ghozwatuth Tho`if (3982), Muslim dalam โ€œal-Imanโ€ (220), Abu Dawud dalam โ€œal-Adabโ€

Hadist yang juga mendukung hal ini adalah:

ู„ูŽูŠู’ุณูŽ ู„ูŽู‡ู ูููŠู‡ูู…ู’ โ€“ ุฃูŠ ู†ุณุจ โ€“ ููŽู„ู’ูŠูŽุชูŽุจูŽูˆูŽู‘ุฃู’ ู…ูŽู‚ู’ุนูŽุฏูŽู‡ู ู…ูู†ู’ ุงู„ู†ูŽู‘ุงุฑู

Artinya: tidaklah seseorang mendakwakan kepada selain ayahnya sedangkan dia mengetahuinya kecuali dia telah kafir, barangsiapa yang mendakwakan kepada suatu kaum sedangkan dia tidak memiliki nasab dari mereka, maka hendaklah dia memesan tempatnya dalam neraka (Bukhari โ€“ 3508)

ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ูˆูŽุงู„ู’ู…ูŽู„ุงุฆููƒูŽุฉู ูˆูŽุงู„ู†ูŽู‘ุงุณู ุฃูŽุฌู’ู…ูŽุนููŠู†ูŽ ) ุฑูˆุงู‡ ุงุจู† ู…ุงุฌุฉ (2599) ูˆุตุญุญู‡ ุงู„ุฃู„ุจุงู†ูŠ ููŠ ุตุญูŠุญ ุงู„ุฌุงู…ุน (6104

Dan Rasulullah shallallahu โ€˜alaihi wasallam bersabda: โ€œBarangsiapa yang menisbatkan dirinya kepada selain ayahnya, maka baginya laknat ALLAH, para malaikat dan manusia seluruhnyaโ€. [HR Ibnu Majah(2599) dan dishahihkan oleh Syeikh Al-Albani dalam Shahihul Jamiโ€™ (6104)]

Pemberlakuan yang dibolehkan ialah dengan memberikan suatu keterangan: misalkan Astuti menikah dengan Rahmat, maka silahkan memperkenalkan diri dengan sebutan: Astusti istrinya Rahmat atau hanya dengan Nyonya Rahmat atau Ibu Rahmat.

Hal tersebut di atas tidak berkaitan dengan permasalahan nasab/garis keturunan. Karena di dalam hukum Islam jika Astuti menggabungkan namanya menjadi Astuti Rahmat, hal itu berarti Astuti anak dari laki-laki yang bernama Rahmat.

Tidak kita temukan dalam sunah Nabi shallallahu โ€˜alaihi wasallam yang menunjukkan bahwa istri dinisbatkan kepada suaminya, karena para istri Rasulullah shallallahu โ€˜alaihi wasallam yaitu para ibu kaum mukminin menikah dengan manusia yang paling mulia nasabnya namun tidak seorang dari mereka yang dinisbatkan kepada nama beliau shallallahu โ€˜alaihi wasallam, bahkan mereka semua masih dinisbatkan kepada ayah mereka meskipun ayah mereka kafir, demikian pula para istri sahabat radhiallahu anhum dan yang datang setelah mereka tidak pernah mengganti nasab mereka.

Kesimpulannya kita sebagai muslim yang memiliki jati diri, yang taat kepada ALLAH Taโ€™alaa hendaklah kita mencontoh apa yang telah diajarkan Nabi shallallahu โ€˜alaihi wasallam.

Sumber

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Possibly Related Posts:


Sharing di Situs Jejaringmu:
  • Facebook
  • Google Bookmarks
  • MySpace
  • RSS
  • Twitter
  • Add to favorites
  • email
  • Print
  • Technorati
  • PDF
  • Yahoo! Buzz

June 09 2011 01:33 pm | Dejavu Nge-Paste and Info Unik Dejavu

3 Responses to “Hukum Islam Tentang Menambahkan Nama Suami Di Belakang Nama Istri”

  1. kezedot Says:

    aku suka baca post ini
    menarik
    salam

  2. cik myrha Says:

    thx for the info :)
    tidak perlu untuk meniru budaya barat kerana ajaran islam itu sendiri sudah cukup indah :)

  3. farizalfa Says:

    alhamdulillah. . .
    Ibu aku gak nerapin hal yang demikian. . .

Leave a Reply

online Canadian drugs Canadian online pharmacies Canada drugs black mold poisoning treatment