Archive for the 'Dejavu Ngomong Keuangan Syariah' Category
May 18th, 2010 -- Posted in Dejavu Ngomong Keuangan Syariah |
Corporate governance yang dalam bahasa indonesia memiliki arti ” tata kelola perusahaan” ini memiliki makna sebagai sebuah rangkaian proses, kebiasaan, kebijakan, aturan, dan institusi yang mempengaruhi pengarahan, pengelolaan, serta pengontrolan suatu perusahaan atau korporasi. Tata kelola ini menyangkut hubungan antara para pemangku kepentingan (stakeholder), manajemen, dewan direksi dan pihak terkait lainnya. Pada tanggal 30 April 2010 ini Bank Indonesia melalui Surat Edarannya memberikan penegasan terhadap PBI No. 11/33/PBI/2009 tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah. Melalui PBI ini diatur kegiatan-kegiatan yang menyangkut dengan check and balance yang harus dilakukan bank dan juga menghindari conflict of interest dalam melaksanakan tugas. Untuk meningkatkan kulaitas pelaksanaan GCG Bank diwajibkan untuk melakukan self assessment secara komprehensif agar kekurangan bisa segera di deteksi. Dan pada akhirnya Bank akan menyerahkan Laporan penerapan GCG ini kepada stake holder sebagai sebuah bentuk transparansi yang dilakukan oleh manajemen.
Pelaksanaan Good Corporate Government pada industri perbankan Syariah harus berlandaskan kepada lima prinsip dasar. Pertama, transparansi (transparancy), yaitu keterbukaan dalam mengemukakan informasi yang material dan relevan serta keterbukaan dalam proses pengambilan keputusan. Kedua, akuntabilitas (accountability) yaitu kejelasan fungsi dan pelaksanaan pertanggungjawaban organ bank sehingga pengelolaannya berjalan secara efektif. Ketiga, pertanggungjawaban (responsibility) yaitu kesesuaian pengelolaan bank dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip pengelolaan bank yang sehat. Keempat, profesional (proffesional) yaitu memiliki kompetensi, mampu bertindak obyektif, dan bebas dari pengaruh/tekanan dari pihak manapun (independen) serta memiliki komitmen yang tinggi untuk mengembangkan bank syariah. Kelima, kewajaran (fairness) yaitu keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi hak-hak stakeholders berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca kelanjutannya…(dejavu)
Possibly Related Posts:
May 12th, 2010 -- Posted in Dejavu Ngomong Keuangan Syariah |
Dari Kebutuhan Mendesak Menjadi Sebuah Teknik Baru Dalam Berinvestasi
Rahn atau yang biasa dikenal dengan gadai emas merupakan salah satu produk unggulan dari Perbankan Syariah saat ini. Dengan membawa emas ke bank syariah, seseorang akan bisa memperoleh cash money dalam waktu singkat untuk memenuhi kebutuhannya. Masyarakat yang selama ini terbiasa bertransaksi gadai menggadai dengan Pegadaian, saat ini memiliki banyak pilihan. Bank Syariah pun berlomba-lomba untuk menciptakan dan mengkreasikan produk ini, lengkap dengan tarif yang bersaing.
Banyak nasabah dan masyarakat yang sangat terbantu oleh keberadaan produk Rahn ini, selain proses yang lumayan mudah, mereka juga tidak memelukan waktu yang cukup lama untuk mendapatkan dana segar.
Baca kelanjutannya…(dejavu)
Possibly Related Posts:
March 5th, 2010 -- Posted in Dejavu Ngomong Keuangan Syariah, Pemikiran Dejavu |
Pemasaran dari beberapa literatur memiliki pengertian sebagai sebuah proses kegiatan yang sangat dipengaruhi oleh berbagai faktor social, budaya, politik, ekonomi, dan manajerial untuk mencapai sebuah tujuan. Pemasaran sangat erat kaitannya dengan target pencapaian kinerja yang akan di capai oleh sebuah perusahaan, baik perusahaan jasa maupun perdagangan. Secara konsep, kegiatan pemasaran mengenal beberapa dasar aktifitas, yaitu STP (Segmentation, Targeting dan Positioning) dan juga 4 P (Produk, Price, Place, Promotion). Sebagai konsep dasar, 2 kegiatan tersebut sangat berkaitan erat dengan proses pencapaian yang akan di tuju oleh sebuah perusahaan.
Bisnis Perbankan syariah yang saat ini sedang marak dan menjadi sebuah trend baru dalam dunia perbankan juga sangat membutuhkan proses pemasaran ini. Apalagi dengan tingkat pengetahuan masyarakat akan keberadaan system keuangan syariah yang masih dipandang sebelah mata, atau seperti statement masyarakat yang menyatakan bahwa Bank Syariah sama dengan Bank Konvensional dan hanya bertukar baju saja.
Baca kelanjutannya…(dejavu)
Possibly Related Posts:
February 17th, 2010 -- Posted in Dejavu Kritis, Dejavu Ngomong Keuangan Syariah |

Hari minggu kemaren tanggal 14 Februari 2010 Bank Indonesia yang bekerja sama dengan Asbisindo dan juga BMPD Sumatera Barat mengadakan perhelatan akbar perbankan syariah yang diadakan selama satu minggu. Kegiatan yang diangkatkan pun cukup beragam, mulai dari pelatihan perbankan syraiha kepada da’i, minang kuliner, bangker’s idol, lomba presenter, pusat jajanan lokal, pameran usaha mikro, pameran produk perbankan dan juga beberapa agenda kegiatan lainnya. Selain itu juga diadakan kegiatan launching produk nasional “TABUNGANKU” dan juga produk “PINJAMANKU”.
Baca kelanjutannya…(dejavu)
Possibly Related Posts:
February 2nd, 2010 -- Posted in Dejavu Ngomong Keuangan Syariah |
Melihat semakin bertumbuh dan berkembangnya bisnis perbankan syariah di negeri ini mengakibatkan semakin banyaknya tantangan yang akan dihadapi. Penerapan prisip syariah yang mengacu kepada Al-qur’an dan hadits serta norma-norma figih muamalah yang diterapkan saat ini sangat diminati oleh para penggiat ekonomi. Oleh karena itulah banyak perusahaan perbankan dalam negeri berloma-lomba mendirikan unit layanan syariah baik berbentuk UUS (Unit Usaha Syariah) ataupun BUS (Bank Umum Syariah).
Saat ini pemain di sektor perbankan syariah sudah cukup banyak, ditambah lagi dengan kemudahan-kemudahan yang diberikan oleh Bank Indonesia dalam pengurusan pendirian Unit Usaha Syariah.
Dari perkembangan tersebut, sudah barang tentu akan diikuti pula oleh berbagai masalah yang terkait dengan operasionalisasi transaksi. Pertanyaan yang sangat mendasar adalah “Apakah pengelolaannya benar-benar syariah…?”. Hal ini akan menjadi sebuah pertanyaan besar bagi pelaku bisnis perbankan syariah. Apakah mereka benar-benar menerapkan praktik perbankannya dengan kaidah-kaidah yang telah diatur oleh PBI dan juga DPS (Dewan Pengawas Syariah).
Baca Kelanjutannya…(dejavu)
Possibly Related Posts:
Next »