Archive for the 'Dejavu Ngomong Keuangan Syariah' Category
March 5th, 2010 -- Posted in Dejavu Ngomong Keuangan Syariah, Pemikiran Dejavu |
Pemasaran dari beberapa literatur memiliki pengertian sebagai sebuah proses kegiatan yang sangat dipengaruhi oleh berbagai faktor social, budaya, politik, ekonomi, dan manajerial untuk mencapai sebuah tujuan. Pemasaran sangat erat kaitannya dengan target pencapaian kinerja yang akan di capai oleh sebuah perusahaan, baik perusahaan jasa maupun perdagangan. Secara konsep, kegiatan pemasaran mengenal beberapa dasar aktifitas, yaitu STP (Segmentation, Targeting dan Positioning) dan juga 4 P (Produk, Price, Place, Promotion). Sebagai konsep dasar, 2 kegiatan tersebut sangat berkaitan erat dengan proses pencapaian yang akan di tuju oleh sebuah perusahaan.
Bisnis Perbankan syariah yang saat ini sedang marak dan menjadi sebuah trend baru dalam dunia perbankan juga sangat membutuhkan proses pemasaran ini. Apalagi dengan tingkat pengetahuan masyarakat akan keberadaan system keuangan syariah yang masih dipandang sebelah mata, atau seperti statement masyarakat yang menyatakan bahwa Bank Syariah sama dengan Bank Konvensional dan hanya bertukar baju saja.
Baca kelanjutannya…(dejavu)
Possibly Related Posts:
February 17th, 2010 -- Posted in Dejavu Kritis, Dejavu Ngomong Keuangan Syariah |

Hari minggu kemaren tanggal 14 Februari 2010 Bank Indonesia yang bekerja sama dengan Asbisindo dan juga BMPD Sumatera Barat mengadakan perhelatan akbar perbankan syariah yang diadakan selama satu minggu. Kegiatan yang diangkatkan pun cukup beragam, mulai dari pelatihan perbankan syraiha kepada da’i, minang kuliner, bangker’s idol, lomba presenter, pusat jajanan lokal, pameran usaha mikro, pameran produk perbankan dan juga beberapa agenda kegiatan lainnya. Selain itu juga diadakan kegiatan launching produk nasional “TABUNGANKU” dan juga produk “PINJAMANKU”.
Baca kelanjutannya…(dejavu)
Possibly Related Posts:
February 2nd, 2010 -- Posted in Dejavu Ngomong Keuangan Syariah |
Melihat semakin bertumbuh dan berkembangnya bisnis perbankan syariah di negeri ini mengakibatkan semakin banyaknya tantangan yang akan dihadapi. Penerapan prisip syariah yang mengacu kepada Al-qur’an dan hadits serta norma-norma figih muamalah yang diterapkan saat ini sangat diminati oleh para penggiat ekonomi. Oleh karena itulah banyak perusahaan perbankan dalam negeri berloma-lomba mendirikan unit layanan syariah baik berbentuk UUS (Unit Usaha Syariah) ataupun BUS (Bank Umum Syariah).
Saat ini pemain di sektor perbankan syariah sudah cukup banyak, ditambah lagi dengan kemudahan-kemudahan yang diberikan oleh Bank Indonesia dalam pengurusan pendirian Unit Usaha Syariah.
Dari perkembangan tersebut, sudah barang tentu akan diikuti pula oleh berbagai masalah yang terkait dengan operasionalisasi transaksi. Pertanyaan yang sangat mendasar adalah “Apakah pengelolaannya benar-benar syariah…?”. Hal ini akan menjadi sebuah pertanyaan besar bagi pelaku bisnis perbankan syariah. Apakah mereka benar-benar menerapkan praktik perbankannya dengan kaidah-kaidah yang telah diatur oleh PBI dan juga DPS (Dewan Pengawas Syariah).
Baca Kelanjutannya…(dejavu)
Possibly Related Posts:
January 6th, 2010 -- Posted in Dejavu Ngomong Keuangan Syariah |
Dalam tata kelolaan sebuah perusahaan, kepatuhan (compliance) memiliki arti mengikuti suatu spesifikasi, standar atau hukum yang telah diatur dengan jelas yang biasanya diterbitkan oleh lembaga atau organisasi yang berwenang dalam suatu bidang tertentu. Ada yang ruang lingkupnya internasional dan ada juga nasional, seperti standar internasional yang diterbitkan oleh ISO, dan aturan-aturan nasional seperti peraturan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia untuk perbankan di Indonesia.
Bank Indonesia selaku regulator perbankan di Indonesia yang memberikan standar nasional tentang perbankan kepada seluruh pelaku perbankan di Indonesia telah mengeluarkan berbagai ketentuan mengenai pengendalian intern bank yang dirangkum dalam Pedoman Standar Sistem Pengendalian Intern bagi Bank Umum. Sistem pengendalian tersebut dapat berupa kebijakan, prosesur kerja yang dirancang sedemikian rupa dan bisa berfungsi sebagai check and balanc. Jika Standar ini dilakukan dengan baik dan benar maka sistem pengendalian intern akan berjalan efektif dan bisa menutup peluang terjadinya fraud.
Jika kita bicara mengenai Syariah Compliance, ada satu elemen kunci yang berfungsi sebagai regulator dalam mengeluarkan kebijakan, aturan, tata kerja yang di jalankan dalam praktek dunia perbankan Syariah. Instrumen tersebut adalah Dewan Pengawas Syariah atau yang lebih sering di singkat DPS, DPS memiliki peranan penting dalam menegakkan syariah compliance di bisnis perbankan syariah.
Baca kelanjutannya…(dejavu)
Possibly Related Posts:
December 8th, 2009 -- Posted in Dejavu Ngomong Keuangan Syariah |
Penerapan Good Corporate Governance di lembaga perbankan syari’ah menjadi sebuah keniscayaan yang tak terbantahkan. Bahkan bank-bank syariah harus tampil sebagai pionir terdepan dalam mengimplementasikan GCG tersebut. Dalam kerangka itulah IFSB (Islamic Financial Service Board), sebuah Badan penetapan standart internasional untuk regulasi lembaga keuangan Islam yang berpusat di Kuala Lumpur, baru-baru ini mengekspose draft GCG untuk Lembaga keuangan Syariah. Rencananya, draft tersebut disahkan pada bulan November 2008 mendatang.
Jika draft GCG tersebut disahkan, maka ia akan menjadi pedoman pelaksanaan tata kelola perusahaan lembaga keuangan syariah di semua negara. Sebelum disahkan, IFSB mengharapkan masukan dari para akademisi dan preaktisi ekonomi Islam di seluruh dunia. Kini draft tersebut sudah diekspose di tiga negara, Inggris (london), Lebanon (Beirut), dan di Indonesia (Jakarta)
Baca kelanjutannya…(dejavu)
Possibly Related Posts:
Next »