Archive for the 'Dejavu Ngomong Keuangan Syariah' Category

Framework Perbankan Syariah

October 27th, 2011 -- Posted in Dejavu Ngomong Keuangan Syariah | No Comments »

Saat ini Bank Syariah telah menjadi trend baru bagi pengelolaan keuangan masyarakat atau nasabah. Dengan bertumbuhnya Bank Syariah yang semakin menjamur di Negara ini seiring dengan kemudahan-kemudahan yang diberikan oleh Bank Indonesia baik dari sisi regulasi dan juga izin pendirian, memperlihatkan antusiasme dan juga sisi positif bagi perkembangan Perbankan Syariah di Negara yang mayoritas masyarakatnya menganut agama islam ini. Semua ini tidak terlepas dari campur tangan dari seluruh elemen dalam mensinergikan spirit pengembangan keuangan syariah di negeri ini.

Perbankan syariah saat ini bisa dikategorikan berada pada posisi pertumbuhan, terlihat dari beberapa perubahan signifikan yang terjadi pada Bank Syariah, seperti adanya beberapa Unit Usaha Syariah (UUS) yang sudah Hijrah menjadi Bank Umum Syariah (BUS). Ini memperlihatkan bukti bahwa Bank Syariah sudah mulai mendapatkan tempat di hati masyarakat, sehingga beberapa Bank mampu untuk melepaskan UUS-nya untuk menjadi sebuah BUS.

Perkembangan perbankan syariah ini juga harus diimbangi pula dengan penguatan dan juga perbaikan dari sektor Syariah Compliance-nya, ini diharapkan bisa membangun kepercayaan lebih dimata masyarakat atas keberadaan Bank Syariah. Hal ini bisa jadi terabaikan akibat dari spirit pengembangan dan pertumbuhan yang sedang ditabuh di Bank Syariah. Ini akan terkait erat dengan Framework yang digadang-gadang oleh bank syariah dalam menjalankan bisnisnya.

Dari sisi bisnis kita bisa membagi Bisnis Perbankan Syariah ini kepada 3 Framework, sehingga Bank akan menempatkan posisi dan fungsinya sebagai lembaga keuangan yang Berbisnis Bank, Berbisnis Syariah, atau Berbisnis Bank Syariah.

Baca Kelanjutannya….(dejavu)

Possibly Related Posts:


Sharing di Situs Jejaringmu:
  • Facebook
  • Google Bookmarks
  • MySpace
  • RSS
  • Twitter
  • Add to favorites
  • email
  • Print
  • Technorati
  • PDF
  • Yahoo! Buzz

Opini Yang Berakhir Dengan Intimidasi

May 5th, 2011 -- Posted in Dejavu Charity, Dejavu Ngomong Keuangan Syariah, Info Unik Dejavu, Pemikiran Dejavu, Saatnya Photo berbicara | 1 Comment »

Saya sering menulis beberapa artikel yang sudah beberapa kali dikeluarkan di media massa. Dalam tulisan tersebut banyak hal yang saya sampaikan, mulai dari mengkritik peran dan fungsi Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang belum begitu maksimal dan juga kapasitas BI sebagai pengambil kebijakan tertinggi mengenai Perbankan Di Indonesia.

Semua itu saya sampaikan  secara jujur dan tanpa ada hal-hal yang berbau manipulasi data….karena apa yang saya tulis bisa saya rasakan di depan mata.

Tulisan yang selalu saya tulis yang rata-rata menyajikan kritikan yang kalau menurut saya tidak terlalu pedas,  memiliki semangat melakukan perubahan. Apa yang saya rasakan, apa yang saya alami menjadi sebuah inspirasi dalam menulis….dan semua itu terdorong atas semangat untuk memberikan pengertian yang jelas kepada masyarakat bagaimana perjalanan dan juga proses yang terjadi pada sebuah objek yang saya sampaikan.

Baca kelanjutannya….(dejavu)

Possibly Related Posts:


Sharing di Situs Jejaringmu:
  • Facebook
  • Google Bookmarks
  • MySpace
  • RSS
  • Twitter
  • Add to favorites
  • email
  • Print
  • Technorati
  • PDF
  • Yahoo! Buzz

Pembiayaan MURABAHAH (Antara Syariah dan Bisnis)

March 9th, 2011 -- Posted in Dejavu Ngomong Keuangan Syariah, Pemikiran Dejavu | 4 Comments »

Secara nasional, Perbankan Syariah di Indonesia saat ini menggunakan akad Murabahah sebagai salah satu produk utama pembiayaannya. Hal ini dikarenakan oleh sistem dan teknik penghitungannya yang lebih mudah dicerna baik oleh nasabah maupun oleh pihak bank, sehingga aspek kejelasan lebih mengedepan.

Melalui Fatwa DSN No. 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang murabahah, Dewan Syariah Nasional telah memberikan ijin operasional sesuai syariah terhadap produk pembiayaan murabahah. Dengan spirit Surat Al-Baqarah ayat 275 yang menyatakan bahwa Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba, serta beberapa ayat lainnya yang terdapat dalam Al-Quran, Murabahah ini di daulat menjadi kunci dari seluruh kebutuhan nasabah akan produk pembiayaan syariah.

Baca kelanjutannya…(Dejavu)

Possibly Related Posts:


Sharing di Situs Jejaringmu:
  • Facebook
  • Google Bookmarks
  • MySpace
  • RSS
  • Twitter
  • Add to favorites
  • email
  • Print
  • Technorati
  • PDF
  • Yahoo! Buzz

Diskon Vs Finalty

March 9th, 2011 -- Posted in Dejavu Ngomong Keuangan Syariah, Pemikiran Dejavu | No Comments »

Murabahah…, kata tersebut sudah mulai familiar di telinga para penggiat usaha dan pelaku ekonomi. Murabahah ini dikenal karena menjadi salah satu produk utama di setiap perbankan syariah yang ada. Jika ada nasabah yang datang ke Bank Syariah untuk mengajukan pembiayaan, maka mereka akan disuguhi dengan produk pembiayaan murabahah. Sehingga di Perbankan Syariah pun, produk ini menjadi alternatif utama dalam melayani kebutuhan nasabah yang membutuhkan pembiayaan.

Murabahah merupakan produk pembiayaan yang secara transaksi memposisikan Bank sebagai penjual dan nasabah sebagai pembeli, sehingga transaksi yang dilakukan pada produk ini adalah jual beli murni. Produk ini memiliki salah satu dasar hukum dari Surat Al-Baqarah ayat 275 yang menerangkan bahwa riba itu haram dan berjual beli lah yang dibolehkan oleh Allah SWT, selain itu Fatwa DSN No. 04/DSN-MUI/IV/2000 tanggal 1 April 2000 juga menetapkan keabsahan produk murabahah menjadi salah satu produk yang diperbolehkan pada perbankan syariah.

Baca kelanjutannya…(dejavu)

Possibly Related Posts:


Sharing di Situs Jejaringmu:
  • Facebook
  • Google Bookmarks
  • MySpace
  • RSS
  • Twitter
  • Add to favorites
  • email
  • Print
  • Technorati
  • PDF
  • Yahoo! Buzz

Mengubah KUR Menjadi PUR

December 15th, 2010 -- Posted in Dejavu Ngomong Keuangan Syariah, Pemikiran Dejavu | No Comments »

Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia mencapai kisaran 48,8 juta unit usaha (data tahun 2006). Dari unit usaha UMKM tersebut baru sekitar 39 %-an yang sudah memperoleh pinjaman dari Perbankan. Usaha UMKM banyak yang berbentuk usaha rumah tangga dan juga pedagang kaki lima, usaha-usaha seperti inilah yang banyak menghasilkan lapangan pekerjaan. Akan tetapi usaha seperti ini tidak akan memiliki akses untuk bisa mengajukan pinjaman kepada bank, biasanya terkendala oleh collateral atau agunan.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 5 November 2007 mencanangkan pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada unit usaha UMKM. KUR ini memiliki tujuan untuk mempercepat pengembangan sektor riil dan pemberdayaan UMKM, untuk meningkatkan akses pembiayaan kepada UMKM dan Koperasi, dan untuk penanggulangan kemiskinan dan perluasan kesempatan kerja.

Baca kelanjutannya…(dejavu)

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Possibly Related Posts:


Sharing di Situs Jejaringmu:
  • Facebook
  • Google Bookmarks
  • MySpace
  • RSS
  • Twitter
  • Add to favorites
  • email
  • Print
  • Technorati
  • PDF
  • Yahoo! Buzz

Next »

Entocort cheap online pharmacies Canada Canada online drugs Humalog insulin vial water filter systems Top Roast Pumpkin Seeds famous footwear coupon