Syariah Compliance
January 6th, 2010 -- Posted in Dejavu Ngomong Keuangan Syariah | 3 Comments »Dalam tata kelolaan sebuah perusahaan, kepatuhan (compliance) memiliki arti mengikuti suatu spesifikasi, standar atau hukum yang telah diatur dengan jelas yang biasanya diterbitkan oleh lembaga atau organisasi yang berwenang dalam suatu bidang tertentu. Ada yang ruang lingkupnya internasional dan ada juga nasional, seperti standar internasional yang diterbitkan oleh ISO, dan aturan-aturan nasional seperti peraturan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia untuk perbankan di Indonesia.
Bank Indonesia selaku regulator perbankan di Indonesia yang memberikan standar nasional tentang perbankan kepada seluruh pelaku perbankan di Indonesia telah mengeluarkan berbagai ketentuan mengenai pengendalian intern bank yang dirangkum dalam Pedoman Standar Sistem Pengendalian Intern bagi Bank Umum. Sistem pengendalian tersebut dapat berupa kebijakan, prosesur kerja yang dirancang sedemikian rupa dan bisa berfungsi sebagai check and balanc. Jika Standar ini dilakukan dengan baik dan benar maka sistem pengendalian intern akan berjalan efektif dan bisa menutup peluang terjadinya fraud.
Jika kita bicara mengenai Syariah Compliance, ada satu elemen kunci yang berfungsi sebagai regulator dalam mengeluarkan kebijakan, aturan, tata kerja yang di jalankan dalam praktek dunia perbankan Syariah. Instrumen tersebut adalah Dewan Pengawas Syariah atau yang lebih sering di singkat DPS, DPS memiliki peranan penting dalam menegakkan syariah compliance di bisnis perbankan syariah.
Possibly Related Posts:
- Penerapan GCG Pada Perbankan Syariah
- Metamorfosis Rahn (Gadai Emas)
- Sharia Marketing
- Kritik Terhadap Kegiatan Sosialisasi BI
- KOMITMEN SYARIAH





